GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sidang Komisi Etik Brigpol YM di PTDH

IDETORIAL.com, Rote Ndao – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol YM, yang bertugas di Sat Tahti Polres Rote Ndao tanggal 27 April 2026 di Polda NTT.

Kasipropam Polres Rote Ndao Iptu I Gede Putu Parwata, S.H. menegaskan, putusan ini adalah bentuk komitmen Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan tindak tegas siapapun yang mencoreng seragam,”kata Iptu I Gede Putu Parwata

Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe.,S.E selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi KOMPOL Abraham Tupong, S.Sos dan KOMPOL Yan Kristian Ratu, S.H menyatakan bahwa, terperiksa, Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Penempatan pada tempat khusus yang sudah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut Brigpol YM menyatakan banding

Wali Kota Kupang Tekankan Nilai Persatuan dan Harmoni pada Lomba Baris-Berbaris Tingkat Provinsi NTT

“Ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota, agar tidak main-main dengan aturan,” tutup Kasipropam.(*)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement