IDETORIAL.com, Kupang – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh, kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang diduga, berkaitan dengan tekanan psikologis akibat intimidasi verbal, saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan di RSU Leona Kefamenanu.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), Kota Kupang, Rabu, 5 Agustus 2026.
Mewakili koalisi, akademisi NTT, Dr. Lanny I.D. Koroh, M.Hum, membacakan pernyataan sikap bersama yang menegaskan bahwa, peristiwa yang menimpa dr. Icha bukan hanya menjadi duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga menjadi alarm serius atas lemahnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari tindakan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, dan arogansi kekuasaan.
Koalisi mengapresiasi keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD TTU, serta langkah Polda NTT yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, menurut mereka, langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan menyatakan pernyataan sikap dan komitmen bersama, untuk menjadi catatan bagi para pejabat yang sementara mendalami kasus almarhumah dr.Icha,”kata Lanny.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk hak memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan maupun perundungan, serta hak atas kesejahteraan dan pengembangan profesi.
Sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum, koalisi menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Polda NTT melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, komprehensif, dan akuntabel, termasuk mendalami hubungan kausal antara dugaan intimidasi verbal dengan tekanan psikologis yang dialami almarhumah melalui pendekatan scientific crime investigation.
“Ini akan menjadi perhatian kami, dan ini juga abuse of power, menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi mereka yang dianggap punya posisi dibawah, dan juga sebetulnya ada kekerasan gender karena menyangkut penggunaan relasi kuasa,”timpal Pdt. Emmy Sahertian
Koalisi juga meminta penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana secara umum, tetapi turut mendalami kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, Pasal 59, Pasal 530, Pasal 347 juncto Pasal 350 juncto Pasal 273, serta Pasal 448 ayat (1) dan ketentuan lain yang relevan.
Menurut koalisi, Pasal 530 menjadi salah satu pasal yang penting didalami karena mengatur mengenai intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap tenaga kesehatan. Mereka berpandangan penyidikan harus difokuskan untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan intimidasi maupun kekerasan psikis yang dilakukan oleh pejabat publik terhadap almarhumah dr. Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
Koalisi menilai dugaan intimidasi tersebut perlu diuji secara hukum melalui pembuktian berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Karena itu, mereka meminta penyidik mengkaji terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 UU Kesehatan, tanpa mengabaikan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kesehatan.
“Kita terus melakukan pengawasan, salah satu bentuk pengawasan yakni tentang pasal yang dikenakan, kami mendorong polisi untuk tidak menerapkan pasal 466, tapi kami menuntut dikenakan pasal primer 530,”tandas Sarah Lerry Mboeik dari Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT
Selain mendesak pengusutan tuntas, koalisi meminta Pemerintah Provinsi NTT memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena kasus tersebut dinilai berpotensi memengaruhi minat tenaga kesehatan untuk mengabdi di NTT.
Koalisi juga meminta penegakan etik dan akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Menurut mereka, sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Badan Kehormatan DPRD TTU kepada tiga anggota dewan belum mencerminkan rasa keadilan publik. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat, DPRD TTU bersama partai politik terkait diminta menindaklanjuti mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tuntutan lainnya, koalisi menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan almarhumah saat menangani pasien korban gigitan ular telah sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan etika kedokteran sebagaimana disampaikan organisasi profesi. Mereka juga mendesak Kementerian Kesehatan membuka hasil investigasi internal secara transparan dan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik Polda NTT.
Koalisi turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polri, dan instansi terkait memberikan perlindungan hukum, keamanan, perlindungan psikologis, serta jaminan karier bagi para saksi dan tenaga kesehatan yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, dan DPR RI didesak memperkuat regulasi perlindungan tenaga kesehatan dari kekerasan, intimidasi, maupun intervensi nonmedis. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta mengevaluasi sistem perlindungan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk menyusun prosedur baku penanganan ancaman dan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
Koalisi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk impunitas dan menilai tidak seorang pun kebal terhadap hukum, termasuk pejabat publik maupun pemegang jabatan politik. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik dan kehormatan profesi almarhumah dr. Icha serta meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang menyalahkan korban tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjuangan ini bukan hanya demi memperoleh keadilan bagi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) dan keluarganya, tetapi juga demi memastikan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia dapat menjalankan tugas kemanusiaannya dengan aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan,” demikian salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Damaris Mointero dari Yayasan Ume Daya Nusantara
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 12 organisasi masyarakat sipil dan aktivis di NTT, di antaranya Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT, Ume Daya Nusantara, Independent Men of Flobamorata (IMOF) NTT, SAKSIMINOR, HANAF, BEM Nusantara, kalangan akademisi, serta sejumlah aktivis perempuan dan pemerhati masyarakat dari berbagai daerah di NTT.
(Lid)