IDETORIAL.com, Kupang — Kasus yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Kota Kupang, yakni MT, YH, dan VDM, direkomendasikan pimpinan DPRD untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi kepada ke tiga anggota DPRD untuk menjalani pemeriksaan. Ia juga mendorong agar para legislator kooperatif dalam memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami, DPRD sudah memberikan surat rekomendasi untuk ketiga anggota ini menjadi saksi, dan sudah ada yang pergi memenuhi panggilan. Yang paling utama kita sampaikan untuk kooperatif terhadap APH dengan segala informasi yang dimiliki untuk mendukung proses ini,” kata Ricard saat diwawancarai, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Ricard, kehadiran para anggota DPRD sebagai saksi merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta serta mengurai rangkaian peristiwa di balik perkara yang berkaitan dengan akun Lika-Liku NTT.
Salah satu anggota DPRD Kota Kupang yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan, MT, membenarkan dirinya diperiksa penyidik Polda NTT sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.
“Terkait diperiksa di Polda NTT, saya dipanggil sebagai saksi terkait akun Lika-Liku NTT yang menyerang kehormatan dari Kejari Kupang, Bapak Jupiter Selan,” ujar MT.
Dalam pemeriksaan tersebut, MT mengaku dimintai keterangan mengenai apakah dirinya mengetahui sosok yang berada di balik akun Lika-Liku NTT. Namun, ia memilih tidak berspekulasi mengenai identitas pengelola akun tersebut karena menurutnya hal itu merupakan ranah penyidik.
“Saya atas nama pribadi sangat-sangat mendukung pihak kepolisian yang terus mengungkap akun-akun yang sering menyerang kehormatan pribadi orang,” katanya.
MT menegaskan, setiap pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menilai posisi saksi memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Siapa pun yang menjadi saksi harus berkata jujur dan benar, karena saksi juga bisa dinyatakan menjadi tersangka ketika turut terlibat dalam suatu peristiwa kejahatan,” tegasnya.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengonfirmasi fakta dan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara.
Pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Kota Kupang ini menambah dinamika dalam kasus Lika-Liku NTT yang menjadi perhatian publik. Kini, proses hukum berada di tangan penyidik untuk mendalami keterangan para saksi dan mengungkap fakta di balik perkara tersebut.
(Lid)