IDETORIAL.com, So’e — Polemik dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), YHT, dan Sekretaris Desa Bijaepunu, SS, di Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), belum sepenuhnya menemukan titik penyelesaian.
Di tengah proses pemeriksaan dan mediasi yang telah dilakukan pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten TTS, tokoh masyarakat dan keluarga meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Perwakilan warga Desa Bijaepunu, Benyamin Pinat, mengatakan masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten TTS segera mengambil keputusan secara adil dan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian yang jelas diperlukan agar polemik tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap secepatnya, seadil-adilnya dan tidak mengorbankan salah satu pihak, karena keadilan itu tercipta di tengah-tengah masyarakat,” ujar Benyamin, Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menilai perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Namun, Benyamin meminta warga tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tekanan ataupun tindakan yang berpotensi memperkeruh hubungan antarwarga.
Benyamin juga mengimbau keluarga dan masyarakat Desa Bijaepunu untuk tetap menjaga keharmonisan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada keluarga dan masyarakat Bijaepunu agar tetap mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” katanya.
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan hubungan perzinahan yang melibatkan YHT, guru PPPK di SD Inpres Me’o, dan SS, Sekretaris Desa Bijaepunu.
Dalam perkembangan kasus tersebut, YHT disebut telah diberhentikan dari status PPPK oleh Bupati TTS. Sementara SS hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa Bijaepunu.
Perbedaan status tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan dasar dan proses pengambilan keputusan terhadap masing-masing pihak, sekaligus berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang dapat diterima secara objektif.
Persoalan ini telah dilaporkan kepada pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten TTS serta telah melalui tahapan pemeriksaan dan mediasi. Namun, masyarakat masih menantikan penyelesaian akhir dari pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penyelesaian yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada semua pihak sekaligus mencegah munculnya gesekan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat Desa Bijaepunu diingatkan untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. Setiap informasi yang beredar juga diharapkan dapat disikapi secara bijak agar polemik yang belum tuntas tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru yang mengganggu keamanan dan persaudaraan warga.
(Lid)