GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Satgas PASTI OJK

Waspada Investasi Kripto Ilegal! Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

IDETORIAL.com, Jakarta – Masyarakat kembali diminta waspada terhadap tawaran investasi aset kripto yang tidak memiliki legalitas.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Dalam rilis tertulis, Senin, 31 Agustus 2026 menyatakan, penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan bahwa kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

YWWSDC dan RTHAE diketahui mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta menyatakan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim tengah mengurus perizinan. Legalitas penyelenggara harus dipastikan sebelum masyarakat menyerahkan dana.

Pemkot Kupang Dukung Konser Amal Musisi Senior, Galang Bantuan untuk Korban Gempa Flores

YWWSDC Tawarkan Trading Aset Kripto

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Melalui platform YWWSDC, entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, namun memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

BULOG NTT Salurkan 862 Ton Beras untuk Warga Terdampak Gempa Flores

RTHAE Tawarkan Token yang Diklaim Akan Listing

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penawaran antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam skema yang ditawarkan, dana yang telah disetorkan dijanjikan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

RTHAE juga dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Mandiri Taspen Bergerak: 500 Paket Makanan dan 127 Selimut untuk Warga di Ende

Akses Diblokir, Penindakan Berlanjut

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(Lid/OJK)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement