IDETORIAL.com, Kupang — Kasus yang berkaitan dengan akun media sosial Lika-Liku NTT memasuki tahapan pemeriksaan di Polda NTT. Salah satu anggota DPRD Kota Kupang, MT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
MT mengaku diperiksa selama sekitar 30 menit. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan akun Lika-Liku NTT yang disebut menyerang kehormatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Jupiter Selan.
“Terkait diperiksa di Polda NTT, saya dipanggil sebagai saksi terkait akun Lika-Liku NTT yang menyerang kehormatan Bapak Kejari Kupang, Bapak Jupiter Selan,” ujar MT, Kamis, 26 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan MT mengenai apa yang diketahuinya terkait akun Lika-Liku NTT, termasuk apakah dirinya mengetahui sosok yang berada di balik akun tersebut.
Namun, MT memilih tidak mengungkapkan informasi mengenai hal itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTT untuk menelusuri dan mengungkap siapa pengelola akun tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut saya dimintai keterangan apakah tahu siapa pemain akun Lika-Liku tersebut. Saya tidak bisa berbicara karena itu ranah dari penyidik Polda NTT,” katanya.
MT menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka berdasarkan fakta dan keterangan para pihak yang diperiksa.
“Saya atas nama pribadi sangat-sangat mendukung terhadap pihak kepolisian yang terus mengungkap akun-akun yang sering menyerang kehormatan pribadi orang,” tegasnya.
Menurut MT, penggunaan media sosial juga harus disertai tanggung jawab. Ia menilai siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang, termasuk apabila melibatkan atau menyuruh pihak lain, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi, siapapun yang dengan sengaja menyuruh atau menyerang kehormatan orang lain, maka harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Di sisi lain, MT menekankan pentingnya posisi saksi dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, keterangan saksi dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang.
“Saksi adalah pintu masuk bagi pihak penyidik untuk mengungkapkan suatu peristiwa kejahatan,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan setiap orang yang dipanggil sebagai saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur dan berdasarkan fakta yang benar-benar diketahui.
“Siapa pun yang menjadi saksi harus berkata jujur dan benar,” tegas MT.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan harus dihormati karena penyidik memiliki kewenangan untuk mendalami setiap informasi yang diperoleh dari para saksi.
Pemeriksaan MT menjadi bagian dari proses hukum terhadap kasus yang berkaitan dengan akun Lika-Liku NTT. Sebagai saksi, MT menegaskan dirinya memilih memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya dan menyerahkan pengungkapan lebih lanjut kepada penyidik Polda NTT.
Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak diharapkan dapat membantu aparat mengungkap fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan akun media sosial Lika-Liku NTT.
(Lid)