GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ilustrasi Pedagang Aset Keuangan Digital

Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas PAKD Ilegal

IDETORIAL.com, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal, yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring meningkatnya aktivitas investasi aset digital di ruang daring, Satgas PASTI menemukan dan menindak sejumlah entitas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yang beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kerugian masyarakat serta menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam rilis tertulis, Selasa, 23 Juni 2026, Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset keuangan digital hanya dapat dilakukan oleh entitas yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Aktivitas ilegal umumnya ditemukan melalui aplikasi tidak resmi, situs web, serta media sosial dengan menawarkan imbal hasil tinggi, skema investasi tidak wajar, dan janji keuntungan tetap.

Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan, berikut daftar entitas PAKD yang telah dilakukan pemblokiran:


DAFTAR ENTITAS PAKD YANG TELAH DIBLOKIR

1. Entitas Exchange dan Platform Aset Kripto Global
  1. Binance – https://www.binance.com/id
  2. KuCoin Technology Pte. Ltd – http://www.kucoin.com/
  3. Coinbase (Coinbase Inc.) – https://www.coinbase.com/
  4. Bybit Fintech Limited – http://www.bybit.com/
  5. OKX / OKEX Malta Ltd – http://www.okx.com/
  6. Bitstamp Ltd – http://www.bitstamp.net/
  7. Bithumb Korea – http://www.bithumb.com/
  8. Gemini Trust Company LLC – http://www.gemini.com/
  9. Gate Global Corp / Gate.io – http://www.gate.io/
  10. Crypto.com – http://www.crypto.com/

(dan seterusnya hingga ratusan entitas sesuai lampiran lengkap Satgas PASTI)

Ini Daftar Gadai Swasta Belum Berizin OJK


2. Entitas Exchange, Wallet, dan Platform Turunan

3. Platform DeFi dan Protokol Aset Digital

4. Platform Tambahan dan Entitas Lainnya

Termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Deribit
  • eToro
  • FTX (terkait entitas terdahulu)
  • OKCoin
  • Kucoin turunan aplikasi
  • berbagai aplikasi tidak resmi di Play Store dan App Store
  • platform derivatif, wallet, serta exchange regional lainnya

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

  • Memastikan legalitas platform sebelum berinvestasi
  • Menghindari platform yang tidak memiliki izin OJK
  • Tidak tergiur imbal hasil tetap atau tidak masuk akal
  • Memeriksa informasi resmi melalui kanal OJK
  • Tidak mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi

Satgas PASTI akan terus meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap entitas PAKD ilegal serta memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi kerugian di sektor aset keuangan digital.(lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement