IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam rilis tertulis, Rabu, 22 Juli 2026 menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum, sekaligus upaya mengoptimalkan penyelesaian dana milik para lender.
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak 2025. Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus–September 2025, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dengan manajemen PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana kepada para lender sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan. (lid)