IDETORIAL.com, Kupang – Perempuan dan anak korban kekerasan kerap menghadapi kendala ketika kasus yang dialami melintasi batas administrasi kabupaten, kota, hingga provinsi.
Kondisi tersebut menuntut adanya koordinasi yang lebih kuat antarlembaga agar korban tetap memperoleh layanan perlindungan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) bersama Yayasan BaKTI serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menggelar forum berbagi praktik baik penanganan kasus kekerasan lintas wilayah.
“Pertemuan ini menjadi wadah berbagi, pembelajaran dan cerita baik dalam penanganan kasus kekerasan di wilayah NTT, “kata Wakil Direktur UDN Kupang, Simon Sadi Open Rabu, 15 Juli 2026.
Direktur eksekutif Yayasan BaKTI Makassar, Muhammad Yusran Laitupa, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, forum ini menjadi menjadi ruang kolaborasi bagi para penyedia layanan untuk bertukar pengalaman, menyamakan pemahaman, sekaligus menyusun mekanisme rujukan yang lebih efektif ketika korban berpindah domisili atau kasus melibatkan lebih dari satu wilayah.
Penguatan koordinasi lintas daerah dinilai penting agar layanan pendampingan, perlindungan hukum, pemulihan psikologis, hingga rehabilitasi sosial dapat tetap berjalan tanpa terputus. Praktik berbagi pengalaman antardaerah juga telah menjadi salah satu pendekatan yang didorong dalam penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
“Persoalan penanganan kekerasan antarwilayah menjadi persoalan yang dihadapi semua provinsi, bahkan lintas kabupaten tidak tertangani dengan baik, karena belum ada mekanisme atau tata kelola yang bisa mengatur untuk bisa di tangani dengan baik,”jelas Yusran.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta membahas berbagai tantangan dalam penanganan kasus, mulai dari proses pelaporan, asesmen kebutuhan korban, koordinasi antarlembaga, hingga mekanisme rujukan dan pendampingan di wilayah tujuan. Forum juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi praktik-praktik baik yang dapat direplikasi guna meningkatkan kualitas layanan perlindungan.
Sementara itu, perwakilan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jenni Widayati, mengemukakan, data kasus kekerasan di UPTD PPA Provinsi NTT tahun 2026 terhitung Januari – Juni 2026 mencapai 196 kasus yang terdiri dari perempuan sebanyak 115 kasus, anak perempuan 49 kasus dan anak laki-laki sebanyak 32 kasus.
Sedangkan di tahun 2025, total jumlah kasus kekerasan mencapai 453 kasus yang ditangani sepanjang tahun, dengan klasifikasi kasus anak sebanyak 258 kasus, dan perempuan sebanyak 195 kasus.
Adapun jenis kekerasan yang kerap dialami sebesar 61persen atau 276 kasus, merupakan kekerasan psikis dan diikuti kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan persetubuhan yang tercatat sebanyak 96kasus atau 21persen.
“Ini adalah gambaran jumlah kasus di tahun 2025, dan tahun berjalan akumulatif dari Januari hingga Juni 2026,”tandas Jenni.
Kolaborasi antara UDN, Yayasan BaKTI, serta UPTD PPA dan DP3A di berbagai daerah, diharapkan semakin memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi.
Dengan sinergi lintas wilayah, korban diharapkan tetap memperoleh hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, tanpa terhambat oleh batas administratif daerah. (Lid)