IDETORIAL.com, Kupang – DPRD Kota Kupang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kota Kupang, Rabu, 8 Juli 2026, menjadi penanda komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pidatonya, Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas amanah yang diberikan masyarakat.
Menurutnya, setiap angka dalam laporan keuangan daerah mencerminkan harapan dan kepercayaan masyarakat yang harus diwujudkan melalui pelayanan publik dan pembangunan yang berkualitas.
“Di balik setiap angka dalam laporan keuangan terdapat harapan masyarakat, kepercayaan publik, dan tanggung jawab kita, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang semakin baik,” ujar Christian.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan hasil pembangunan. Mengutip ungkapan “Accountability is the glue that binds commitment to results”, Wali Kota menyatakan bahwa komitmen pemerintah hanya akan bermakna apabila diwujudkan melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.
Christian juga mengapresiasi kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa keberhasilan Kota Kupang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut bukanlah tujuan akhir. Capaian tersebut, katanya, merupakan amanah agar pemerintah terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang akan memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset yang lebih produktif, digitalisasi layanan publik, peningkatan efisiensi belanja daerah, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam pemandangan akhir fraksi, DPRD Kota Kupang turut menyampaikan sejumlah catatan strategis. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap target PAD disertai pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Fraksi Partai Golkar mendorong peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan dan optimalisasi potensi daerah, sedangkan Fraksi Gerindra menekankan pentingnya efisiensi anggaran, penguatan pengawasan internal, pencegahan kebocoran anggaran, serta percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pengesahan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, sehingga setiap anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (lid)