GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher

Kasus 3 Santri Dibakar, Ombudsman RI Desak Penegakan Hukum Transparan

IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mendesak aparat penegak hukum menangani secara transparan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Selain itu, Ombudsman juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren guna mencegah kasus serupa terulang.

Kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu mengakibatkan seorang santri berinisial MSS (13) meninggal dunia, sementara dua korban lainnya, ADR (14) dan SAH (12), mengalami luka bakar serius.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan peristiwa tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga mengindikasikan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan dan perlindungan anak.

“Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW tetap beroperasi, meskipun izin operasionalnya diketahui telah berakhir sejak tahun 2021,” ujar Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

PBB dan Pemprov DKI Perkuat Peran Museum dalam Pembangunan Berkelanjutan

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama beserta perangkat daerah terkait. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi mengabaikan hak anak untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan terlindungi.

Ombudsman juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan kasus yang terjadi pada Desember 2025 baru ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 4 Juli 2026, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juli 2026.

“Terdapat tenggat waktu hampir enam bulan setelah kejadian dalam mengungkap peristiwa yang mengakibatkan korban santri meninggal dunia serta luka bakar yang sangat berat,” katanya.

Menurut Syafrida, rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian agar proses penyidikan benar-benar berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.

Ombudsman RI juga mencermati adanya informasi mengenai dugaan upaya mengarahkan keluarga korban untuk menandatangani surat perdamaian pada tahap awal penanganan perkara. Jika terbukti melibatkan aparat penegak hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan yang menghambat hak korban memperoleh keadilan.

Festival Budaya Tode Kisar Buktikan Keberagaman, Kekuatan Pemersatu dan Penggerak Ekonomi

Nuzran menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan pondok pesantren di Indonesia.

“Negara wajib memastikan setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan kepada anak memenuhi persyaratan legalitas, standar keselamatan, serta mekanisme perlindungan anak yang memadai. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Ombudsman RI mendorong Kementerian Agama segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pondok pesantren, termasuk melakukan audit berkala terhadap kepatuhan izin operasional dan menertibkan lembaga pendidikan yang tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Ombudsman meminta Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah menjalankan proses penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum juga diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Ombudsman RI menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pembinaan lembaga pendidikan, perlindungan anak, maupun penegakan hukum, Ombudsman akan menggunakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Pemkot Kupang dan Politani Perkuat Kolaborasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement