GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
OJK

OJK Tindak Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal.

Dalam rilis tertulis OJK, Kamis, 5 November 2026 menyatakan penindakan tersebut menyasar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyampaian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio dan transaksi saham tanpa instruksi nasabah oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Ketiga kasus itu menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat penegakan hukum, meningkatkan disiplin pelaku industri, dan melindungi investor. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham PANR, OJK menemukan pelanggaran yang berlangsung pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Tiga pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Mereka terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wawali Serena Bawa Misi Kolaborasi Asia Pasifik, Bangun Kota Kupang Berkelanjutan

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR sekaligus memengaruhi pembentukan harga di Bursa Efek. OJK juga menemukan komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan saham tersebut.

Pola transaksi itu melibatkan 20 rekening nasabah sehingga aktivitas perdagangan yang terjadi tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham yang sesungguhnya. Dari aktivitas tersebut, OJK mengidentifikasi keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Perintah penutupan rekening ini menjadi bagian dari tindakan penegakan hukum untuk menindak penggunaan rekening nasabah dalam praktik transaksi yang menciptakan gambaran perdagangan saham tidak wajar.

Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga direktur PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan direktur yang menandatangani laporan keuangan perusahaan untuk periode 2017 hingga 2020.

Dugaan Penyadapan Ilegal, Ombudsman Desak Evaluasi Kewenangan dan Pengawasan Polri

OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) yang sebenarnya.

Atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, masing-masing direktur dikenai denda sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.

OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat diandalkan. Keterbukaan informasi yang akurat menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan investor dan memastikan keputusan investasi didasarkan pada informasi yang memadai.

Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE dengan nomor izin KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang telah berakhir pada 18 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan. OJK juga menemukan pelanggaran terhadap persyaratan integritas yang harus dipenuhi pelaku di sektor pasar modal.

22 Negara Asia Pasifik Bersinergi Atasi Ketimpangan Tenaga Kesehatan

Atas pelanggaran tersebut, Lianiwati dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon selama 10 tahun. Sanksi ini menegaskan bahwa pelaku industri yang menjalankan fungsi terkait transaksi nasabah wajib menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

OJK menyatakan penindakan terhadap tiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya terhadap aktivitas transaksi efek, tetapi juga kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka, dan kepatuhan perusahaan efek dalam melindungi kepentingan nasabah.

OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan pihak terkait juga akan ditingkatkan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

Melalui penegakan hukum tersebut, OJK berupaya memastikan pasar modal berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme perdagangan serta perlindungan investor.

(Lidia/*)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement