GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR DCN Malang ke Jaksa

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR DCN Malang ke Jaksa

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam rilis tertulis OJK, Sabtu, 31 Oktober 2026, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka, termasuk dugaan tidak dicatatkannya penarikan dana kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar dalam pembukuan perusahaan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

Telkomsel Pulihkan Jaringan di Lembata dan Flores Timur

Selain itu, kedua tersangka diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Dalam perkara yang sama, tersangka APW juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Julie Laiskodat Siapkan Pelatih Jepang, Bidik Prestasi Kempo NTT di Level Dunia

Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan bagian dari komitmen memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan konsisten, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan integritas sektor perbankan.

(Lidia)

Pemimpin Muda Indonesia Berpeluang Ikuti Program Pertukaran Profesional ke Amerika Serikat

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement