IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan kewenangan penyadapan dan sistem pengawasan internal Polri menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Ombudsman menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan negara, perlindungan hak masyarakat, integritas institusi, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, Kamis, 5 November 2026 mengatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi momentum untuk membenahi sistem dan prosedur yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pencarian dan penindakan terhadap pelaku, tetapi harus disertai evaluasi terhadap mekanisme pengawasan kelembagaan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi,” tegas Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Polri sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman. Pelaksanaan tugas tersebut harus berlandaskan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.
Ombudsman berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tidak cukup ditangani melalui proses penegakan hukum. Persoalan tersebut juga perlu diperiksa dari perspektif maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.
Syafrida menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kewenangan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam konteks dugaan penyadapan ilegal, Ombudsman menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek mendasar, terutama mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Pembenahan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan kewenangan aparat memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Dengan demikian, tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain memperkuat pengawasan internal Polri, Ombudsman juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances. Menurut Syafrida, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal institusi, tetapi harus didukung sistem yang independen, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas aparat penegak hukum. Setiap tindakan yang menggunakan kewenangan negara harus memiliki dasar hukum, dapat ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
“Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” kata Syafrida.
Ombudsman RI juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional. Namun, stabilitas tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepatuhan seluruh institusi negara terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Syafrida menegaskan, kekuatan negara tidak diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki aparat, melainkan dari kemampuan memastikan kewenangan tersebut digunakan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.
“Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan kewenangan berjalan tanpa batas, melainkan negara yang memastikan setiap kewenangan digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Lidia)