IDETORIAL.com, Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak seluruh negara memastikan setiap kejahatan terhadap jurnalis diusut tuntas dan pelakunya diadili.
Desakan ini disampaikan menyusul masih tingginya impunitas atau kekebalan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pembunuhan pekerja media di berbagai negara.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, dalam pesan memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis, Senin, 2 November 2026, mengungkapkan sedikitnya 34 jurnalis kehilangan nyawa selama setahun terakhir. Ironisnya, enam dari setiap tujuh kasus pembunuhan tersebut berlalu tanpa hukuman.
Situasi lebih memprihatinkan terjadi di wilayah konflik. Tingkat impunitas atas pembunuhan jurnalis di kawasan tersebut hampir mencapai 100 persen. Kondisi ini dinilai sebagai penghinaan terhadap para korban, keluarga yang ditinggalkan, serta masyarakat yang bergantung pada jurnalis untuk memperoleh informasi.
Guterres menegaskan, jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban para pemegang kekuasaan. Namun, pekerjaan tersebut masih membuat mereka menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi, pengawasan, tuntutan hukum, serangan fisik, pemenjaraan, penyiksaan, hingga pembunuhan.
“Skandal ini harus diakhiri,” tegas Guterres dalam pesannya.
Menurut dia, tidak boleh ada pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas profesionalnya. Kebebasan jurnalis dalam menyampaikan informasi merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan penegakan supremasi hukum.
Karena itu, PBB menekankan tiga langkah penting untuk mengakhiri impunitas, yakni memastikan setiap kasus kejahatan terhadap jurnalis diselidiki, membawa setiap pelaku ke pengadilan, serta menghentikan serangan terhadap jurnalis di ruang digital.
Guterres mengakui terdapat kemajuan dalam upaya perlindungan keselamatan jurnalis sejak PBB meluncurkan Rencana Aksi tentang Keselamatan Jurnalis dan Isu Impunitas pada 2012.
Tingkat impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis di negara-negara yang tidak mengalami konflik bersenjata tercatat turun dari 94 persen menjadi 77 persen.
Meski menunjukkan perkembangan, angka tersebut masih memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan dan intimidasi.
PBB menilai penurunan angka impunitas harus diikuti penegakan hukum yang konsisten, penyelidikan independen, serta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap pekerja media.
Dalam peringatan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis tahun 2026, Guterres kembali menyerukan keadilan bagi seluruh jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Ia mengingatkan, ketika jurnalis menjadi sasaran serangan dan pemberitaannya dibungkam, masyarakat juga ikut kehilangan hak untuk mendapatkan informasi dan terlibat dalam berbagai persoalan publik.
Perlindungan terhadap jurnalis, dengan demikian, bukan hanya menyangkut keselamatan individu maupun kebebasan profesi pers, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas informasi, demokrasi, dan keadilan.
(Lidia)