EDITORIAL.com, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi komitmen Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.
Dalam rilis tertulis, Minggu,17 Mei 2026, apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Ombudsman RI dan sejumlah kepala daerah di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Nuzran Joher, Maneger Nasution, Partono, serta Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.
Sejumlah kepala daerah dari Kalimantan Selatan turut hadir, di antaranya Bupati Hulu Sungai Utara, Wakil Bupati Tabalong, Bupati Hulu Sungai Selatan, Bupati Tapin, Bupati Balangan, Wakil Bupati Banjar, Bupati Hulu Sungai Tengah, dan Bupati Barito Kuala.
Agenda tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan Ombudsman RI dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Muhammad Rifqinizamy menegaskan dukungannya terhadap kerja sama peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk mendorong inovasi pelayanan di tingkat daerah.
“Komisi II DPR RI berkomitmen mendukung kolaborasi yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kepala daerah menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025, rata-rata kualitas pelayanan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mencapai skor 82,41 dengan kategori baik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi komitmen nyata dari kepala daerah periode saat ini dalam mendorong perubahan positif. Mulai dari penghargaan, inovasi, sampai berbagai langkah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Rahmadi.
Menurut Ombudsman RI, perhatian serius pemerintah daerah mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa pelayanan dasar merupakan wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat.
Meski demikian, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan berupa kondisi geografis, keterbatasan sarana, disparitas akses layanan, hingga tekanan fiskal.
Ombudsman RI juga mengapresiasi berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah, mulai dari inovasi layanan, penguatan fasilitas dasar, perluasan jaminan kesehatan, peningkatan akses pendidikan, hingga pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya bertumpu pada pemenuhan administrasi, tetapi juga harus diukur dari pengalaman masyarakat saat mengakses layanan.
Karena itu, Ombudsman RI mendorong penguatan standar pelayanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan akses layanan bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui kerja sama pengawasan, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, serta pendampingan penguatan tata kelola pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.