IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perasuransian.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp114,55 miliar.
Dalam rilis tertulis, Kamis, 9 Juli 2026, penyidikan dilakukan karena tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK, untuk melakukan penggantian kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Selain itu, HS juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya menelusuri unsur pidana, tetapi juga mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mendukung pemulihan hak para pemegang polis.
Aset yang telah disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menjelaskan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Menurut OJK, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai oleh pelaku maupun pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. OJK dijadwalkan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat proses penegakan hukum dan pemulihan aset.(lid)