IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dengan memperluas cakupan penilaian.
Adapun cakupan meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perluasan ini menjadi yang pertama dilakukan sejak program penilaian tersebut digelar.
Pelaksanaan penilaian diawali melalui Entry Meeting yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Tahun ini, Ombudsman akan menilai 581 penyelenggara pelayanan publik, terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, Selasa, 14 Juli 2026 mengatakan, perluasan cakupan penilaian bertujuan menghadirkan gambaran yang lebih komprehensif, mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia.
“Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh,” ujar Rahmadi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai pengawas eksternal dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masih ditemukannya praktik maladministrasi menunjukkan adanya persoalan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), profesionalisme, serta lemahnya pengawasan internal di berbagai instansi.
“Dengan masih adanya maladministrasi, mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme ASN serta lemahnya pengawasan internal. Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Dalam penilaian tahun ini, Ombudsman menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Dimensi input mengukur kesiapan penyelenggara dari aspek sumber daya manusia, perencanaan, serta sistem pendukung pelayanan. Dimensi proses menilai implementasi pelayanan melalui pemenuhan 14 komponen standar pelayanan dan pengukuran terhadap 12 bentuk maladministrasi.
Sementara itu, dimensi output mengukur kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi pihak eksternal, sedangkan aspek pengelolaan pengaduan menilai efektivitas sistem penanganan pengaduan masyarakat, mulai dari kebijakan, mekanisme penyampaian laporan, hingga penyelesaiannya.
Selain kualitas pelayanan, Ombudsman juga menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menindaklanjuti berbagai produk pengawasan Ombudsman, termasuk tindakan korektif, saran perbaikan, maupun rekomendasi penyempurnaan tata kelola pelayanan publik.
Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui lima tahapan, yakni persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil, serta evaluasi dan monitoring. Hasil akhir akan dikelompokkan ke dalam lima kategori opini, mulai dari Kualitas Tertinggi hingga Kualitas Terendah berdasarkan skor yang diperoleh masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum, terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi. (lid)