IDETORIAL.com, Jakarta – United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perannya, dalam memperkuat pertahanan Indonesia terhadap ancaman penipuan digital (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Dalam rilis tertulis, Kamis, 9 Juli 2026, apresiasi tersebut menjadi pengakuan atas kolaborasi lintas sektor yang dibangun OJK dalam melindungi masyarakat dari penipuan transaksi keuangan.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang diselenggarakan OJK bersama UNODC dan berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat strategi menghadapi ancaman scam yang semakin kompleks, seiring pesatnya perkembangan layanan keuangan digital dan aset virtual.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026 menunjukkan tingginya upaya penanganan kasus penipuan keuangan di Indonesia. Tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan telah diterima, sebanyak 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana milik korban berhasil dikembalikan.
Capaian tersebut mencerminkan efektivitas kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut dinilai mampu mempercepat proses penerimaan laporan, pemblokiran rekening pelaku, hingga penyelamatan dana korban penipuan.
Di sisi lain, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran investasi atau transaksi yang menjanjikan keuntungan tinggi, maupun permintaan transfer dana secara mendesak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP, PIN, kata sandi, dan kode verifikasi, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui portal sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan mengenai penipuan transaksi keuangan dapat dilakukan melalui iasc.ojk.go.id. Langkah pelaporan yang cepat diharapkan dapat meningkatkan peluang pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban. (lid)