GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Perluas Lingkup Unit Karbon di Bursa

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 itu, diterbitkan untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.

POJK terbaru tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.

Dalam rilis tertulis OJK, Kamis, 9 Juli 2026, aturan baru ini memperluas ruang lingkup perdagangan karbon di Bursa Karbon, termasuk mengakomodasi perkembangan sistem registrasi nasional dan mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri.

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon untuk tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

UNODC Apresiasi OJK Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Scam, IASC Tangani 608 Ribu Laporan

Selain itu, regulasi baru juga memperluas jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK, serta menetapkan kewajiban penyampaian laporan tertentu oleh penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait.

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Sebagai masa transisi, OJK juga memberikan fasilitas perdagangan bagi Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

OJK menyatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen regulator dalam mendukung pengembangan pasar karbon nasional yang lebih kredibel, transparan, dan selaras dengan target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.(lid)

15 BUMN Ikuti Program UN Women, Perkuat Budaya Kerja Inklusif dan Setara Gender
error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement