IDETORIAL.com, Kupang – International Women’s Day (IWD) atau Peringatan Hari Perempuan International di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan semangat “Give to Gain” menjadi momentum refleksi sekaligus konsolidasi gerakan memperkuat advokasi kebijakan dan perlindungan hak perempuan lewat peran jurnalis dalam kerja – kerja jurnalistik.
Hal ini dikemukakan dalam diskusi publik aksi kolektif Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), Sanggar Suara Perempuan So’E (SSP So’E) dan Rumah Perempuan Kupang, bersama para jurnalis dari berbagai platform diantaranya, online, cetak, radio dan televisi dalam rangkaian peringatan Hari Perempuan International 2026 yang jatuh pada tanggal 8 Maret.
Diskusi publik tersebut membahas implementasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta potensi dampaknya terhadap perempuan, serta beberapa ketentuan dalam KUHP yang dinilai berpotensi mempengaruhi akses perempuan terhadap perlindungan hukum, penanganan kasus kekerasan berbasis gender serta ruang kebebasan sipil dengan mengusung tema “Peran Media dalam Mendorong Implementasi Perundang-undangan yang Memberikan Perlindungan bagi Perempuan,” Jumat, 27 Maret 2026.
“Saya kira penting untuk kita ketahui bersama aturan hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan, berkaitan dengan KUHP Pidana yang baru, ada perubahan utama yang terjadi dimana asas legalitasnya di perluas,” tandas Program Manager Yayasan BakTi Makassar, Lusia Palulungan lewat video zoom
Direktris Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang, Damaris Tnunay, mengatakan, perempuan akar rumput, perempuan petani, pelaku UMKM, pekerja informal, serta perempuan dalam kelompok rentan hingga saat ini masih mengalami berbagai tantangan, mulai dari akses terhadap keadilan hingga perlindungan hukum.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik sekaligus mengawal kebijakan, agar tetap berpihak pada korban dan kelompok rentan, karena itu pelibatan jurnalis menjadi bagian penting dalam upaya edukasi dan advokasi publik,”terang Damaris
Melalui diskusi publik, juga diharapkan terciptanya pemahaman bersama antara Pemerintah Daerah, Aarat Penegak Hukum (APH), organisasi masyarakat sipil, akademis dan media serta komunitas perempuan terkait pentingnya kebijakan dan praktik hukum yang responsif gender.
Perwakilan SSP So’E, Filpine Therik, turut mengatakan, momentum Hari Perempuan International harus menjadi ruang perkuat kesadaran publik pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama di daerah,
“Kami juga ingin memastikan, pesan kesetaraan gender dan perlindungan korban kekerasan dapat terjangkau masyarakat hingga akar rumput,”kata Filpine.
Sementara itu, Rumah Perempuan Kupang menekankan pentingnya memastikan kebijakan hukum tetap berpihak pada korban.Implementasi KUHP perlu terus dikawal agar tidak mempersempit ruang perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, tetapi justru memperkuat akses dan tersedia ruang yang aman dan ramah bagi perempaun terhadap keadilan, termasuk terpenuhinya hak perempuan pencari keadilan.
“Diskusi ini penting untuk membangun pemahaman bersama, bahwa kebijakan hukum harus berpihak pada korban,”ujar Perwakilan Rumah Perempuan Kupang, Wati
Aksi kolektif diskusi publik juga langsung menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT secara langsung, serta Lusia Palulungan, aktivis pejuang hak-hak perempuan yang juga Program Manager Yayasan BaKTI Makassar secara daring, menjadi wujud nyata semangat solidaritas dan kolaborasi lintas sektor, dalam memperjuangkan sistem sosial dan hukum yang lebih adil bagi perempuan.
Dengan semangat “Give to Gain”, dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih setara, inklusif dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan. (*)