GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa Hukum, Antonius Ali Beri Tenggat Waktu 1×24 Jam Bagi Fransisco Bessi Cabut Tudingan Minta Maaf Secara Terbuka Megasari vs Jesica

IDETORIAL.com, Kupang – Kuasa hukum dari Jesica Sodakain, Antonius Ali memberi tenggat waktu 1×24 jam bagi pengacara Fransico Bessi, untuk mencabut pernyataan atas tudingan atau keterangan yang disampaikan dimedia, bahwa untuk menempuh jalur damai dalam persoalan hukum, kliennya Riesta Ratna Megasari diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya minta Fransisco Bessi untuk mencabut pernyataan itu 1x24jam , karena apa yang dia publikasikan itu sangat merugikan kepentingan hukum dari klien saya, jika dalam tenggat waktu itu tidak laksanakan maka saya akan tempuh jalur hukum,”tandas Antonius Ali saat Jumpa Pers, Selasa, 21 April 2026.

Persoalan hukum antara Jesica Sodakain dan Riesta Ratna Megasari tak kunjung menemukan titik terang. Para kuasa hukum pun saling melemparkan tudingan.

Kuasa hukum Jesica S. Sodakain, Antonius Ali menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratna Megasari, Fransisco Bessi, bahwa untuk menempuh jalur damai, Jesica meminta kepada pelapor, Riesta Ratna Megasari untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Pernyataan itu dibantah secara tegas oleh Antonius Ali. Dia menyebut kalau terkait pernyataan Fransisco Bessi itu tidak benar, dan tidak pernah disampaikan atau dikeluarkan oleh Jesica Sodakain.

Minta Penyertaan Modal, Ketua Pansus DPRD “Semprot” Perumda Air Minum Kota Kupang Tidak Inovatif Kembangkan Bisnis Air

“Permintaan permohonan maaf itu adalah tidak benar, karena itu saya minta dengan tegas agar Fransisco mencabut pernyataannya itu,” tambah Antonius

Fakta sebenarnya, kata dia, bahwa Jesica Sodakain dipanggil pada Sabtu (18/4), berdasarkan surat pemberitahuan nomor B/696/IV/2026/Reskrim Polresta Kupang Kota, dengan perihal penawaran keadilan Restoratif.

“Jesica Sodakain hadir memenuhi undangan itu, tanpa saya dampingi, namun yang bersangkutan, baik Riesta Megasari maupun Fransisco pun tidak hadir memenuhi panggilan itu, karena beralasan berada di luar daerah,” katanya.

Namun demikian, penyidik menyampaikan kepada Jesica bahwa pertemuan itu ditunda karena pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir. “Pada saat itu Jesica menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus ini sudah lama, dan Jesica berniat baik untuk memenuhi panggilan itu agar dapat diselesaikan,” katanya.

Antonius Ali melanjutkan kalau kliennya Jesica Sodakain menyampaikan bahwa jika dalam pertemuan itu, Riesta Megasari menunjukan semua bukti kwitansi pembelian bahan bangunan untuk kepentingan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , maka Jesica langsung melakukan transfer uang sebesar nominal yang ada di kwitansi-kwitansi yang ditunjukkan.

Dirut PDAM Kota Kupang Isodorus Lilijawa Tidak Hadir Sidang Pansus, Laporan Keuangan Kacau, Klaim Laba Rp.80 Juta Tapi “Tekor” Rp.25 Juta

“Jadi tidak ada benar bahwa ada persyaratan yang diajukan oleh Jesica Sodakain, karena Riesta Megasari saja belum sempat bertemu dengan klien saya. Karena itu, saya menilai bahwa apa yang disampaikan Fransisco selalu pengacara Megasari adalah fitnahan keji dan pembunuhan karakter klien saya, jika tidak dicabut maka saya akan tempuh jalur hukum,” ujar Antonius.

Terpisah, Pengacara Riesta Megasari, Fransisco Bessi, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dia bertindak atas nama kliennya Riesta Megasari, dan pernyataan yang disampaikan itu adalah informasi yang disampaikan oleh kliennya.

“Saya bertindak, untuk dan atas nama klien saya, ibu Mega, statemen [pernyataan] saya kemarin, informasi adalah yang didapat dari Ibu Mega, klien saya,”ujar Fransisco

Fransisco menilai bahwa, apa yang disampaikan oleh sejawatnya, Antonius Ali itu merupakan hal yang biasa. Dia meminta agar tidak saling mengancam, karena memiliki profesi yang sama, tentunya sudah paham batasan dan etik pengacara bekerja, dan hak imunitas.

“Untuk rekan saya, Anton Ali, itu hal yang biasa, tidak usahlah mengancam 1x24jam, sama-sama kita lawyer profesional, yang tahu batasan bagaimana pengacara bekerja dan etika, serta adanya hak imunitas, tidak perlu sampaikan hal-hal yang kurang bagus, namun saya hargai pendapat beliau,”tambah Fransisco.

Ini 8 Nama Kandidat Ketua DPC PKB Kota Kupang

Dirinya mengatakan, yang terpenting saat ini adalah pihaknya bersama klien fokus setelah laporan polisi yang mana dari penyelidikan dinaikan ke penyidikan, maka menurutnya, penyidik Polresta Kupang Kota dalam hal ini telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk membuat terang perkara ini.

“Bahkan, kami berharap segera ditetapkan tersangka jika memenuhi persyaratan, dan ditangkap serta ditahan terlapor, dalam laporan polisi yang dibuat di Polresta Kupang Kota,”tutup Fransisco.

Sebelumnya, persoalan hukum ini antara Riesta Ratna Megasari dan Jesica Sodakain berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT. Riesta Ratne Megasari melaporkan Jessica Sodakain dengan nomor laporan polisi LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT. (*)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement