IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperbarui arah penataan ruang dan penanganan kawasan kumuh sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang hingga 2045.
Melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan kota berjalan tertib, berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Kupang, Chris Widodo, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Chris mengapresiasi pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD yang dinilai penting untuk menyempurnakan kedua regulasi tersebut. Pemerintah, kata dia, menerima berbagai masukan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Menurut Chris, pembaruan RTRW diperlukan agar kebijakan pembangunan mampu mengikuti perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. Evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang sehingga diperlukan pembaruan regulasi.
“Pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” demikian penegasan Wali Kota dalam tanggapannya, Kamis, 5 November 2026.
RTRW periode 2026–2045 akan mengatur keseimbangan pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau hingga kawasan strategis ekonomi. Penyusunannya juga mempertimbangkan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, mitigasi bencana, serta perubahan iklim.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kupang akan menjabarkan RTRW melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Integrasi tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pembangunan dan investasi.
Selain penataan ruang, penanganan kawasan kumuh menjadi perhatian penting pemerintah. Christian mengungkapkan, luas kawasan kumuh di Kota Kupang mengalami penurunan dari 123,95 hektare pada 2020 menjadi 78,43 hektare pada 2024. Sementara itu, hasil verifikasi tahun 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh kategori ringan yang tersebar di 16 RT.
Penurunan tersebut didukung intervensi lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dasar permukiman, pembangunan jalan dan drainase, penyediaan air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, serta bantuan pembangunan perumahan.
Meski demikian, Chris menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah harus memastikan setiap program tetap melindungi hak dan kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Penanganan kawasan kumuh tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik. Perlindungan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, harus menjadi perhatian utama,” demikian substansi penegasan pemerintah dalam tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Karena itu, pendekatan yang diutamakan adalah pemugaran atau peningkatan kualitas permukiman di tempat, bukan penggusuran warga. Apabila pemindahan penduduk harus dilakukan demi alasan keselamatan, prosesnya wajib melalui musyawarah, pemberian kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan program. Partisipasi tersebut diperlukan agar kebijakan penanganan kawasan kumuh benar-benar menjawab kebutuhan warga dan kondisi lingkungan setempat.
Dalam pembahasan kedua Ranperda, pemerintah turut memberi perhatian terhadap masukan DPRD mengenai perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi tidak dapat dimaknai sebagai pemutihan pelanggaran, melainkan harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan aturan hukum.
Di sisi lain, RTRW baru juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan strategis ekonomi, konektivitas infrastruktur, pusat pelayanan kota, serta penyediaan ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Christian berharap pembahasan kedua Ranperda berlangsung konstruktif melalui sinergi pemerintah dan DPRD dengan melibatkan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum pembangunan Kota Kupang menuju 2045, dengan memastikan penataan ruang berjalan tertib, lingkungan tetap terjaga, kawasan permukiman semakin layak, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat.
(Lidia)