IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 untuk memperbarui arah penataan dan pemanfaatan ruang kota selama 20 tahun mendatang.
Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan wilayah agar lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan di tengah dinamika pertumbuhan kota.
Pengajuan Ranperda RTRW menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat landasan hukum pembangunan sekaligus menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan perkembangan wilayah dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan, pembaruan RTRW diperlukan karena regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031, perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang saat ini.
Hasil peninjauan kembali terhadap regulasi tersebut juga merekomendasikan revisi, menyusul perubahan kebijakan, perkembangan wilayah, serta adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.
“Pemkot Kupang memandang perlu adanya pembaruan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan kota. Kedua Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” jelas Jefri, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah. Karena itu, penyusunan RTRW 2026–2045 diharapkan mampu memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Pemerintah Kota Kupang juga mengarahkan penataan ruang untuk memperkuat posisi daerah sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi memadai.
“Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi. Dengan demikian, pembangunan dapat mendorong pemerataan ekonomi kreatif, memenuhi kebutuhan permukiman, serta meningkatkan daya saing kota secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain mengarahkan pertumbuhan ekonomi, penataan ruang yang terencana diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan antarkawasan, mengoptimalkan potensi wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
Kepastian tata ruang juga menjadi penting untuk mengendalikan pemanfaatan wilayah agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait ketidaksesuaian peruntukan ruang dan tekanan terhadap lingkungan.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda RTRW diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan jangka panjang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan permukiman, infrastruktur, dan kelestarian lingkungan.
Jefri berharap pembahasan Ranperda tersebut bersama DPRD Kota Kupang dapat berlangsung secara konstruktif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Kupang menargetkan tersedianya pedoman penataan ruang yang memberikan kepastian dalam pembangunan selama dua dekade mendatang. RTRW 2026–2045 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan Kota Kupang yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.
(Lidia)