IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial, terutama bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya.
Regulasi tersebut dibahas melalui Forum Diskusi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ranperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Kupang. Sasaran pelayanannya mencakup masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan, dan pengemis.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak semata-mata diukur dari besarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Lebih penting dari itu, pemerintah harus memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk keluar dari persoalan sosial yang dihadapi.
“Di balik setiap data kemiskinan, ada keluarga yang sedang berjuang. Di balik setiap anak terlantar, ada masa depan yang perlu kita selamatkan. Dan di balik setiap penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan perhatian, ada martabat manusia yang wajib kita hormati,” ujar Jefri, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial membutuhkan perubahan pendekatan, dari yang berorientasi pada pemberian bantuan menjadi pelayanan yang mencakup perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan.
“Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya dibantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga didorong agar mampu bangkit dan mandiri secara bermartabat,”tambah Jefri.
Jefri juga menekankan pentingnya keakuratan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pendataan dan pemutakhiran secara berkala diperlukan agar program bantuan dan pelayanan pemerintah tepat sasaran serta sesuai dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam forum tersebut, sejumlah materi menjadi perhatian untuk penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Materi itu meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Selain itu, Ranperda perlu mengatur mekanisme pendataan dan pemutakhiran data PPKS, koordinasi antarperangkat daerah, serta kerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, dan dunia usaha.
Aspek pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sumber pembiayaan juga menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam regulasi tersebut. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial agar berjalan secara terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Keterlibatan akademisi, organisasi sosial, perwakilan masyarakat, serta perangkat daerah dalam forum diskusi dimaksudkan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, substansi Ranperda tidak hanya menjadi kebutuhan administratif pemerintah, tetapi juga mampu menjawab persoalan sosial yang dihadapi masyarakat Kota Kupang.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Kupang berharap penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki landasan hukum yang kuat dan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kota Kupang sebagai Rumah Bersama yang adil, inklusif, dan bermartabat, dengan memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap perlindungan dan pelayanan sosial.
(Lidia)