IDETORIAL.com, Kupang – Dugaan penyelewengan pajak reklame di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus yang belakangan menjadi perhatian publik, Selasa, 9 Juni 2026.
“Dari pemeriksaan Inspektorat kerugian negara dari pajak reklame tembus Rp.3milliar, dan kasus ini sudah diambil alih kejaksaan, tentunya kita dukung pemeriksaan lanjutan,”tandas Jefri.
Sekda menegaskan bahwa, pemerintah Kota Kupang tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah, dan menghambat upaya pembangunan kota. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak hanya melihat pelakunya, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pola dan celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Messakh, turut menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan tersebut, mulai terungkap setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan internal oleh pemerintah daerah. Hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
“Hasil lidik internal yang kami peroleh sementara ini menunjukkan angka sekitar Rp3,5 miliar. Namun angka tersebut masih dapat berkembang seiring dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” terang Semmy
Ia menjelaskan, angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2023-2025, bahkan dari tahun sebelumnya juga terindikasi ada pemalsuan dokumen, sehingga Pemerintah Kota Kupang berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional. Seluruh temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan internal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, hasil pemeriksaan Inspektorat masih menjadi dasar utama dalam proses pendalaman kasus. Pemerintah Kota Kupang juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Sejumlah pihak telah masuk dalam fokus pemeriksaan. Namun, pemerintah belum dapat menyampaikan identitas mereka kepada publik karena proses investigasi masih berlangsung.
Ia memastikan bahwa apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, maka seluruh temuan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Pemerintah Kota Kupang berkomitmen menjaga integritas birokrasi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan pajak reklame ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kupang. (lid)