GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, Gita Sabharwalmenyampaikan pidato pada acara Dialog Tingkat Tinggi Inisiatif Green for Riau di Pekanbaru, Riau pada 7 September 2026. (Credit: Yayasan PETAI/UN-REDD

Riau, Provinsi Pertama Bangun Tata Kelola Hutan Berstandar Internasional

IDETORIAL.com, Pekan Baru – Riau mencatat langkah penting dalam pengelolaan hutan dan lahan gambut dengan mulai membangun tata kelola REDD+ berbasis yurisdiksi yang mengacu pada standar internasional ART-TREES (Architecture for REDD+ Transactions – REDD+ Environmental Excellence Standard).

Langkah tersebut menjadikan Riau sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengembangkan kesiapan REDD+ yurisdiksional dengan mengacu pada standar karbon hutan berintegritas tinggi. Inisiatif ini dikembangkan melalui program GREEN for Riau.

Bagi Riau, langkah tersebut bukan semata tentang membuka peluang perdagangan kredit karbon. Kerangka yang dibangun diarahkan untuk memastikan perlindungan hutan dan gambut berjalan beriringan dengan pembiayaan iklim serta manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.

Dalam siaran pers tertulis, Senin, 7 September 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, S.F. Hariyanto mengatakan, pemerintah daerah ingin membangun sistem yang transparan, sehingga upaya perlindungan hutan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini merupakan tonggak penting bagi Riau. Kami ingin melindungi hutan dan lahan gambut sekaligus membuka peluang nyata bagi masyarakat,” kata Hariyanto.

Ombudsman Bongkar Titik Rawan Lapas dan Rutan: Pungli, Sewa Kamar, HP dan Narkoba

Menurutnya, pembiayaan iklim harus diberikan berdasarkan hasil yang terukur, dengan tetap memastikan perlindungan sosial dan lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembiayaan iklim diberikan berdasarkan hasil yang terukur dengan menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan yang kuat. Sistem ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan,” ujarnya.

Pengembangan kerangka tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan, khususnya dalam memperkuat kesiapan teknis, kelembagaan, safeguards, serta tata kelola agar tetap konsisten dengan kebijakan nasional.

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan Haruni Krisnawati menilai langkah Riau dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain yang ingin mengembangkan REDD+ yurisdiksional.

Namun, ia mengingatkan bahwa integritas lingkungan dan sosial harus menjadi fondasi sejak awal.

Tak Lagi Sekadar Melayani, BPJS Kesehatan Uji Standar Customer Excellence lewat CX126

“Hal ini mencakup tingkat rujukan dan sistem MRV yang konsisten dengan kerangka nasional, perlindungan sosial dan lingkungan yang kokoh, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas,” kata Haruni.

Salah satu pekerjaan penting dalam proses tersebut adalah penyusunan Forest Reference Emission Level (FREL) di tingkat provinsi. FREL Riau harus konsisten dengan FREL nasional dan sistem Measurement, Reporting and Verification (MRV) nasional.

Selain itu, Riau tengah menyiapkan mekanisme nesting untuk mengintegrasikan berbagai proyek dan aksi berbasis masyarakat ke dalam satu kerangka penghitungan karbon provinsi.

Pengaturan tersebut dibutuhkan untuk menjaga konsistensi penghitungan emisi sekaligus mencegah terjadinya klaim karbon yang tumpang tindih antara program pada tingkat nasional, provinsi maupun proyek.

Urgensi tata kelola tersebut semakin besar karena Riau memiliki sekitar 4,9 juta hektare lahan gambut. Ekosistem ini tidak hanya penting dalam konteks penyimpanan karbon, tetapi juga berkaitan dengan tata air, penghidupan masyarakat dan risiko kebakaran hutan dan lahan.

3.062 vs 2.000 Kasus HIV di Kupang, Data Tak Sinkron Jadi Alarm Eliminasi 2030

Terlebih, pengembangan kerangka REDD+ berlangsung pada musim kemarau ketika ancaman kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra meningkat.

Karena itu, upaya perlindungan tidak hanya diarahkan pada pengurangan emisi. Pemerintah dan mitra juga mendorong pencegahan kebakaran, pemulihan tata kelola air, pembasahan kembali gambut yang terdegradasi serta pengelolaan lahan yang lebih baik.

Kepala Perwakilan PBB di Indonesia Gita Sabharwal menegaskan bahwa nilai hutan tidak dapat diukur hanya dari karbon yang tersimpan di dalamnya.

“Melindungi hutan-hutan ini bukan semata-mata soal karbon, tetapi juga tentang air, kesehatan masyarakat, dan ketangguhan jangka panjang bagi masyarakat Riau,” katanya.

Menurut Gita, pendekatan Riau menunjukkan bahwa perlindungan hutan, ambisi iklim, kesejahteraan masyarakat dan investasi dapat dibangun dalam satu kerangka.

Dari sisi pembiayaan, penerapan standar berintegritas tinggi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap kredit karbon yang dihasilkan. Kerangka yang jelas dapat membuka peluang bagi pembiayaan berbasis hasil maupun investasi swasta jangka panjang.

Program GREEN for Riau mendapat dukungan Program UN-REDD dan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), dengan pendanaan dari Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) Inggris.

Dukungan tersebut mencakup dialog teknis, koordinasi kelembagaan dan kajian awal mengenai tingkat rujukan, perlindungan sosial dan lingkungan serta nesting.

Namun, status sebagai provinsi pertama bukan berarti prosesnya telah selesai. Riau masih harus menyelesaikan dan memvalidasi berbagai persyaratan teknis, melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan serta melalui proses registrasi, validasi dan verifikasi ART-TREES.

Jika tahapan tersebut berhasil dilalui, Riau tidak hanya memiliki peluang menjadi pemain dalam pasar karbon hutan, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun tata kelola hutan yang menghubungkan target iklim, perlindungan gambut, kepentingan masyarakat dan investasi secara lebih terukur.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement