IDETORIAL.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memperkuat komitmen menjaga integritas kelembagaan dengan mendorong pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan di seluruh jajaran.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Pernyataan Komitmen Pencegahan serta Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Dalam rilis tertulis, Senin, 31 Agustus 2026, ditegaskan bahwa komitmen tersebut menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas Ombudsman RI di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Seluruh insan Ombudsman juga ditegaskan untuk tidak menggunakan jabatan, kewenangan, maupun pengaruh yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun golongan.
Selain itu, jajaran Ombudsman didorong mampu mengenali sekaligus menghindari berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Langkah tersebut dinilai penting karena Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Integritas aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Melalui komitmen bersama itu, Ombudsman RI menargetkan terbentuknya budaya integritas di seluruh jajaran, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
Integritas Harus Sejalan dengan Penyelesaian Laporan
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan penguatan integritas merupakan bagian dari upaya membangun Ombudsman yang lebih baik.
Menurut dia, integritas tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, termasuk dalam menyelesaikan laporan masyarakat.
“Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda,” ujar Rahmadi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa komitmen terhadap integritas tidak berhenti pada pencegahan konflik kepentingan, tetapi harus tercermin dalam setiap proses kerja Ombudsman, terutama ketika menangani laporan masyarakat.
Dirangkai dengan Rakornas Penyelesaian Laporan
Penandatanganan komitmen tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI.
Sebelumnya, rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan Ombudsman RI, Sekretaris Jenderal, Inspektur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi, serta Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI.
Keterlibatan seluruh jajaran tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas dan pencegahan konflik kepentingan diarahkan menjadi komitmen kelembagaan, bukan hanya tanggung jawab individu.
Ombudsman RI berharap komitmen tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap kewenangan yang dijalankan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Lid)