GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan

Ombudsman Bongkar Titik Rawan Lapas dan Rutan: Pungli, Sewa Kamar, HP dan Narkoba

IDETORIAL.com, Jakarta – Di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Ombudsman RI melihat sejumlah titik rawan yang berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi.

Mulai dari pungutan liar (pungli), penyewaan kamar, penggunaan telepon seluler atau hand phone (HP), hingga peredaran narkoba menjadi persoalan yang diminta segera dibenahi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Sorotan Ombudsman tidak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran yang dilakukan individu, tetapi juga pada sistem pengawasan yang dinilai harus dievaluasi. Sebab, jika celah dalam tata kelola tidak ditutup, persoalan serupa berpotensi terus berulang meski pelaku di lapangan telah ditindak.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan tiga aspek utama, yakni pengawasan penggunaan HP, pencegahan pungli dan pemberantasan peredaran narkotika, kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Sorotan tersebut menguat setelah Ombudsman menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan. Setiap dugaan, kata Syafrida, tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riau, Provinsi Pertama Bangun Tata Kelola Hutan Berstandar Internasional

Namun, penanganan tidak boleh berhenti pada individu yang diduga melakukan pelanggaran.

“Penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup,” kata Syafrida saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.

Karena itu, Ombudsman meminta pengawasan diperluas. Tidak hanya terhadap warga binaan dan tahanan, tetapi juga petugas serta pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan.

Menurut Ombudsman, pengawasan yang efektif harus mampu menjawab dua persoalan sekaligus: mencegah barang terlarang masuk dan memastikan setiap penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi serta ditindak dengan cepat.

Penggunaan HP menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian. Begitu pula dugaan adanya pungutan maupun akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar. Dalam konteks tersebut, Ombudsman menilai pengawasan harus mampu memastikan tidak ada layanan yang berubah menjadi ruang transaksi di dalam institusi pemasyarakatan.

Tak Lagi Sekadar Melayani, BPJS Kesehatan Uji Standar Customer Excellence lewat CX126

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik. Artinya, pemenuhan hak warga binaan dan tahanan tidak boleh bergantung pada kemampuan membayar atau kedekatan dengan petugas maupun pihak tertentu.

“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” ujar Syafrida.

Ombudsman mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman meminta pemeriksaan dilakukan secara tegas dan transparan sehingga publik dapat mengetahui bahwa setiap laporan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Lebih jauh, Ombudsman mendorong Kementerian Imipas melakukan pembenahan sistem, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terukur.

3.062 vs 2.000 Kasus HIV di Kupang, Data Tak Sinkron Jadi Alarm Eliminasi 2030

Bagi Ombudsman, persoalan pungli, penyewaan kamar, penggunaan HP maupun peredaran narkoba tidak semata-mata dapat dilihat sebagai pelanggaran individual. Jika celah pengawasan tetap terbuka, potensi penyimpangan akan selalu muncul dalam bentuk yang berbeda.

“Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar,” tegas Syafrida.

Karena itu, seluruh layanan dan fasilitas di Lapas maupun Rutan diminta memiliki standar, prosedur dan persyaratan yang jelas. Informasi tersebut juga harus dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga maupun masyarakat.

Keterbukaan menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Ketika standar layanan jelas dan mekanisme pengaduan berjalan, ruang untuk memainkan akses dan fasilitas di dalam Lapas dan Rutan diharapkan semakin sempit.

“Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul,” kata Syafrida.

Ombudsman menegaskan pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil kepada warga binaan dan tahanan. Pada saat yang sama, negara harus memastikan Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, pekerjaan rumah Kementerian Imipas bukan hanya menemukan siapa yang bersalah ketika penyimpangan terjadi, tetapi memastikan mengapa celah itu bisa terbuka dan bagaimana sistem diperbaiki agar penyimpangan yang sama tidak kembali terjadi.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement