IDETORIAL.com, Belu – Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Belu, dalam upaya membongkar praktik penyelundupan BBM subsidi di wilayah perbatasan. Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Sebagaimana dilaporkan, dalam penindakan tersebut, Polres Belu berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai “pemain lama” dalam bisnis ilegal pengiriman solar subsidi ke Timor Leste. Penangkapan dilakukan setelah aparat mencurigai aktivitas tidak wajar di SPBU Fatubenoa, Atambua Senin, 27 April 2026, yakni pengisian ke kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki ganda untuk menampung BBM melebihi kapasitas normal.
Terkait temuan ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dalam rilis tertulis, Rabu, 29 April 2026 menyampaikan, selain kendaraan, aparat juga menyita 17 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis Biosolar. Semua pihak SPBU yang terlibat telah diberikan sanksi.
“Operator diberlakukan pemecatan sementara pengawas SPBU yang bertugas diberikan skorsing. Untuk SPBU diberikan sanksi peringatan dan penghentian sementara produk Biosolar selama 30 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026 atas penyalahgunaan yang terjadi di SPBU,” terang Ahad.
Selanjutnya Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
BBM Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pertamina sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Tim Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Belu, dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan APH, dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran,” tutup Ahad.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (*)