GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Sekda Kota Kupang, Jefri Pelt

Lima Nama Oknum P3K Mencuat dalam Kasus Pajak Reklame, Pemkot Kupang Apresiasi Respons Cepat Kejaksaan

IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kupang, dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan pajak reklame yang terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan, dan munculnya sedikitnya lima nama oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang masuk dalam fokus pemeriksaan.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt mengatakan respons cepat aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah merespons dengan cepat persoalan ini, dan sudah ada nama beberapa orang, kita menunggu, intinya Pemerintah Kota Kupang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan tuntas,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Sekda, pemerintah sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal setelah menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan penerimaan pajak reklame. Hasil pendalaman awal menunjukkan dugaan kerugian daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

DPRD Dorong Gebrakan Pemkot Kupang Perkuat Transaksi Digital Pembayaran Pajak

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga tidak dilakukan secara individual, melainkan memiliki pola tertentu yang memungkinkan praktik penyimpangan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

“Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya tindakan yang terpola. Karena itu, yang kami dalami bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem dan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut terjadi,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Pemerintah Kota Kupang telah mengantongi sekitar lima nama P3K yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun identitas mereka belum dapat diumumkan kepada publik karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sekda menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau merugikan keuangan daerah. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan pesan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.

Sekda Kota Kupang Beberkan Hasil Lidik Internal, Dugaan Penyelewengan Pajak Reklame Tembus Rp3,5 Miliar

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo turut menjelaskan bahwa, tahapan yang dilakukan di tingkat kejaksaan merupakan kewenangan APH dari sisi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sementara proses yang saat ini dilakukan pemerintah daerah berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, dengan membentuk tim gabungan pemeriksa yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman bagi oknum P3K, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Untuk saat ini kita tetap berproses untuk melakukan pemeriksaan, karena Kejaksaan itu dari sisi kerugian daerah dari tindak pidana korupsinya, sementara kira dari penyalahgunaan kewenangan,”tandas Frengky

Selain mendukung proses hukum, Pemerintah Kota Kupang juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan pendapatan daerah, guna menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan serupa di masa mendatang.

Saat ini, hasil pemeriksaan internal dan penyelidikan aparat penegak hukum masih terus berjalan. Pemerintah berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Lid)

Prestasi SD Hosana Dapat Perhatian Wawali Kupang

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement