IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Rilis tertulis OJK, Rabu, 9 September 2025 menyatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening.
Data rekening terindikasi perjudian daring tersebut disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK untuk ditindaklanjuti industri perbankan.
Tidak hanya rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan melakukan perluasan penelusuran berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terkait perjudian daring.
Perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK tersebut sekaligus menerapkan EDD.
Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas perjudian daring dinilai tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Di sisi lain, OJK mencatat kondisi perbankan nasional secara umum masih terjaga. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58 persen secara tahunan menjadi Rp9.135 triliun.
Namun, pertumbuhan intermediasi tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan memperkuat integritas transaksi dan mencegah sistem perbankan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
(Lid/OJK)