IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda mencapai Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Selain denda, dalam rilis tertulis, Rabu, 9 September 2026, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis.
Sanksi tersebut diberikan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor pasar modal.
OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp257 miliar kepada 610 pihak.
Selain itu, terdapat 194 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan.
Khusus sepanjang Agustus 2026, OJK mengenakan denda sebesar Rp10,15 miliar serta empat sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.
Di sisi lain, pasar modal domestik menunjukkan penguatan pada Agustus 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan ditutup di level 6.525,48, naik 4,64 persen secara bulanan. Namun, secara year to date IHSG masih terkoreksi 24,53 persen.
Investor asing mencatatkan net buy saham sebesar Rp1,19 triliun.
Rata-rata nilai transaksi harian juga meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli.
OJK menyatakan pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.
(Lid/OJK)