GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

OJK Selesaikan 187 Perkara, 158 Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara.

Siaran pers tertulis, Rabu, 9 September 2026 menyatakan bahwa, perkara tersebut terdiri dari 148 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, sembilan perkara perasuransian, dana pensiun dan penjaminan, serta lima perkara lembaga pembiayaan dan sektor terkait.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 164 perkara telah diputus pengadilan.

Sebanyak 158 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau in kracht. Sementara empat perkara masih dalam tahap banding dan dua perkara dalam proses kasasi.

OJK juga masih menangani perkara pada berbagai tahapan, mulai dari telaahan, penyelidikan, penyidikan hingga proses pemberkasan.

Literasi Keuangan Indonesia Tembus 69,57 Persen, Lampaui Target 2029

Dalam sektor perasuransian, penyidik OJK bersama satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP juga menangani dugaan tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin.

Penanganan tersebut mencakup pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar memastikan setiap pihak yang bekerja sama dalam kegiatan pemasaran maupun keperantaraan produk asuransi memiliki izin sesuai ketentuan.

Perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin dapat dikenai tindakan pengawasan dan sanksi.

OJK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, tegas dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri serta melindungi masyarakat.

22,93 Juta Akun Kripto, Transaksi Juli Justru Anjlok 28,20 Persen

(Lid/OJK)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement