IDETORIAL.com, Jakarta – Kejahatan penipuan transaksi keuangan menunjukkan skala yang semakin besar. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan penipuan.
Rilis tertulis OJK, Rabu, 9 September 2026 menyatakan, laporan tersebut terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 346.726 laporan yang disampaikan langsung korban melalui sistem IASC.
Dari laporan tersebut, IASC menemukan dan memverifikasi 1.276.688 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan.
Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir untuk mencegah dana hasil kejahatan terus berpindah.
Tidak hanya memblokir rekening, IASC mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Sementara itu, sebanyak 159.472 nomor telepon juga telah dilaporkan korban karena berkaitan dengan aktivitas penipuan.
IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Besarnya jumlah laporan dan rekening yang ditangani menunjukkan tantangan pemberantasan penipuan transaksi keuangan tidak hanya berada pada sisi edukasi masyarakat, tetapi juga pada kemampuan sistem keuangan mendeteksi dan menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
OJK bersama Satgas PASTI, industri perbankan dan sistem pembayaran terus memperkuat mekanisme penanganan penipuan melalui integrasi sistem, pertukaran data, serta pengembangan sistem pelacakan aliran dana.
Penguatan tersebut diarahkan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan peluang penyelamatan dana korban semakin besar.
(Lid/OJK)