IDETORIAL.com, Jakarta – Ancaman aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.399 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut sejalan dengan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dalam rilis tertulis, Rabu, 9 September 2026, disampiakan bahwa sepanjang periode yang sama, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi.
Jika dihitung secara kumulatif sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 15.228 entitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 12.824 pinjol ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pinjol ilegal menjadi jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan. Dalam kurun 2017 hingga Agustus 2026, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan mencapai 12.824 entitas.
OJK menilai pemberantasan aktivitas keuangan ilegal perlu diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk integrasi sistem dan pertukaran data.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat deteksi aktivitas ilegal, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga penanganan terhadap korban.
Di tengah pertumbuhan layanan keuangan digital, OJK menegaskan penguatan perlindungan konsumen dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(Lid/OJK)