IDETORIAL.com, Kupang – DPRD Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu, 2 September 2026.
Meski menyetujui dokumen tersebut, DPRD tidak melepas KUA-PPAS 2027 tanpa catatan. Sejumlah persoalan strategis disoroti Badan Anggaran (Banggar), terutama terkait target pendapatan daerah, perubahan angka anggaran, kesinambungan dokumen perencanaan, hingga prioritas pelayanan publik.
Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap target pendapatan maupun belanja yang dituangkan dalam APBD 2027 memiliki dasar perhitungan yang jelas dan realistis.
Catatan tersebut sejalan dengan laporan Banggar yang meminta pemerintah tidak menetapkan target penerimaan daerah secara berlebihan. Target pendapatan harus mempertimbangkan potensi riil daerah, tren realisasi pendapatan serta kondisi perekonomian.
DPRD mengingatkan, target yang terlalu optimistis berisiko menjadi persoalan ketika tidak mampu direalisasikan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bukan berarti seluruh usulan anggaran telah berjalan tanpa evaluasi, catatan Banggar harus menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan RAPBD 2027, terutama terkait target pendapatan dan konsistensi antara dokumen perencanaan dengan penganggaran,”tandas Ricard
DPRD Soroti Perubahan Angka dalam Dokumen Anggaran
Selain target pendapatan, Banggar juga meminta setiap perubahan angka dalam matriks RKPD dan PPAS disertai penjelasan substantif yang rasional dan terukur.
Setiap perubahan nominal harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
DPRD juga mendorong adanya kesinambungan antara RPJMD, RKPD, KUA, PPAS hingga APBD. Seluruh dokumen tersebut harus memiliki arah dan sasaran pembangunan yang konsisten.
Artinya, program yang nantinya masuk dalam APBD 2027 tidak boleh berjalan sendiri tanpa mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemkot Pastikan Catatan DPRD Ditindaklanjuti
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, memastikan seluruh catatan Banggar akan ditindaklanjuti pemerintah.
“Terkait catatan Banggar tadi, yang pasti akan kami tindak lanjuti karena itu bagian dari rangkaian persidangan,” ujar Jeffry kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan pemerintah dalam mempersiapkan RAPBD Murni Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan dibahas pada November mendatang.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, proses penyusunan APBD Kota Kupang 2027 memasuki tahapan berikutnya. Namun, DPRD memberikan pesan tegas kepada pemerintah: target pendapatan jangan sekadar dibuat tinggi di atas kertas, tetapi harus realistis, terukur, dan mampu menopang program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
(Lid)