IDETORIAL.com, Kupang – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelontorkan penyertaan modal Rp10 miliar untuk Perumda Air Minum Kota Kupang mendapat penolakan keras dari DPRD.
DPRD menilai persoalan utama perusahaan daerah tersebut bukan kekurangan modal, melainkan tata kelola dan manajemen yang belum mampu menghasilkan kinerja keuangan yang sehat.
Persoalan itu terungkap dalam pembahasan di DPRD Kota Kupang, setelah mencermati laporan keuangan Perumda Air Minum tahun 2025.
Ironisnya, perusahaan tersebut tercatat membukukan pendapatan lebih dari Rp16 miliar, namun pada tahun yang sama masih mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk mempertanyakan rencana penyertaan modal.
“Itu kerugian. Jadi persoalan yang menurut beta ada di manajemen, dong seng (tidak) butuh penyertaan modal di sana,” tegas Jabir usai persidangan, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Jabir, penambahan modal tidak otomatis menyelesaikan persoalan, apabila akar masalah justru berada pada tata kelola perusahaan. Karena itu, DPRD menilai evaluasi terhadap manajemen harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah kembali mengalokasikan uang daerah.
“Menyuntikkan modal baru ke perusahaan yang masih mencatatkan kerugian, tanpa pembenahan tata kelola berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar,”tegas Jabir.
Atas dasar evaluasi tersebut, Jabir mendorong agar rencana penyertaan modal untuk Perumda Air Minum ditiadakan. Anggaran yang telah direncanakan, menurutnya, lebih baik dialihkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kebutuhan pembangunan lebih mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Rp10 Miliar Dipertanyakan
Rencana penyertaan modal Perumda Air Minum merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kota Kupang untuk mengalokasikan total Rp20 miliar kepada dua badan usaha.
Masing-masing sebesar Rp10 miliar untuk Perumda Air Minum Kota Kupang dan Rp10 miliar untuk Bank NTT.
Namun, usulan tersebut kini menghadapi tekanan dari DPRD. Selain persoalan kinerja keuangan, DPRD juga mempertanyakan dasar hukum penyertaan modal tersebut.
Jabir menilai persoalan internal Perumda Air Minum harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai tambahan modal justru diberikan ketika perusahaan belum menunjukkan kinerja yang mampu menjamin bahwa dana tersebut akan dikelola secara efektif.
Sorotan DPRD semakin kuat karena penyertaan modal menggunakan uang publik. Setiap tambahan modal, kata dia, seharusnya memiliki alasan yang jelas, target kinerja yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
DPRD Usul Anggaran Dialihkan untuk Kantor OPD
Penolakan terhadap penyertaan modal juga disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang, Neda Lalay.
Neda menegaskan, setiap rencana penyertaan modal harus melalui kajian yang matang, terutama terkait manfaatnya terhadap peningkatan pendapatan dan kinerja badan usaha daerah.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali prioritas penggunaan anggaran tersebut.
Daripada mengalokasikan dana Rp10 miliar untuk penyertaan modal, Neda mengusulkan anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur pemerintahan, terutama OPD yang hingga kini masih menggunakan gedung sewaan.
“Paling bagus penyertaan modal itu [dialihkan] untuk pembangunan kantor yang masih sewa, seperti Dinas Sosial yang sampai saat ini belum memiliki kantor sendiri,” ujarnya.
Usulan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah.
Di satu sisi, pemerintah mengusulkan tambahan modal untuk memperkuat badan usaha daerah. Namun di sisi lain, DPRD mempertanyakan apakah penyertaan modal menjadi solusi ketika persoalan utama perusahaan justru berada pada manajemen.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan penyertaan modal Rp20 miliar kini tidak sekadar menjadi persoalan setuju atau tidak setuju terhadap anggaran, tetapi juga menjadi momentum bagi DPRD untuk meminta pemerintah membuktikan bahwa setiap rupiah APBD yang disuntikkan ke badan usaha daerah benar-benar mampu menghasilkan manfaat dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Bagi Perumda Air Minum Kota Kupang, pertanyaan besarnya kini bukan sekadar berapa besar tambahan modal yang dibutuhkan, tetapi sejauh mana pembenahan manajemen mampu memastikan uang publik yang dikucurkan tidak kembali berujung pada kerugian.
(Lid)