IDETORIAL.com, Kupang – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalokasikan Rp10 miliar sebagai penyertaan modal untuk Perumda Air Minum menuai pertanyaan dari DPRD.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan masih banyaknya kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik, legislator mempertanyakan seberapa mendesak tambahan modal tersebut.
Sorotan datang dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang, Tellend Daud. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai urgensi penyertaan modal tersebut sebelum anggaran sebesar Rp10 miliar disetujui.
“Apakah penyertaan modal ke Perumda ini mendesak sekali? Ini uang Rp10 miliar, jumlah yang besar,” kata Tellend, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, Rp10 miliar bukan angka kecil dalam struktur keuangan daerah. Karena itu, setiap rencana pengalokasian dana dalam jumlah besar harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Tellend mempertanyakan apakah penyertaan modal tersebut merupakan kebutuhan yang paling mendesak dibandingkan persoalan lain yang masih dihadapi Kota Kupang.
Ia menyebut masih terdapat berbagai kebutuhan yang membutuhkan dukungan anggaran, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga bantuan sosial.
“Masih banyak kebutuhan pembangunan lain yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sorotan DPRD tersebut tidak semata-mata mempersoalkan pemberian modal kepada Perumda Air Minum, justru mendorong agar pemerintah dapat menunjukkan tujuan penggunaan Rp10 miliar, program yang akan dibiayai, serta dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Pertanyaan mengenai urgensi menjadi penting karena penyertaan modal merupakan penggunaan uang publik. Pemerintah perlu memastikan tambahan modal tidak hanya memperkuat kondisi keuangan perusahaan daerah, tetapi juga berujung pada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang mengusulkan total penyertaan modal sebesar Rp20 miliar, masing-masing Rp10 miliar untuk Bank NTT dan Rp10 miliar untuk Perumda Air Minum Kota Kupang.
Namun, usulan tersebut juga mendapat sorotan Bapemperda terkait persoalan dasar hukum. DPRD mempertanyakan pengusulan anggaran penyertaan modal sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus menjadi payung hukum penyertaan modal.
Pemerintah Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah Jefri Pelt menyatakan Ranperda penyertaan modal telah disiapkan dan siap didorong untuk dibahas bersama DPRD pada sidang berikutnya.
”Ranperda penyertaan modal sudah ada, dan siap untuk kami dorong guna dibahas pada sidang I nantinya,” kata Jefri.
Polemik Rp10 miliar untuk Perumda Air Minum kini tidak hanya menyangkut soal ada atau tidaknya tambahan modal, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah anggaran sebesar itu benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Kota Kupang?
(Lid)