GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (batik cokelat); Sekretaris Utama BNPB, Rustian

Ombudsman Soroti Penanganan Bencana NTT: 10 Hari Berlalu, Warga Masih Ada yang Belum Terima Bantuan

IDETORIAL.com, Jakarta – Penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum sepenuhnya tuntas. Lebih dari sepuluh hari setelah gempa bumi berkekuatan 7,7 mengguncang wilayah NTT pada 15 Agustus 2026, Ombudsman RI masih menemukan masyarakat terdampak yang belum memperoleh bantuan.

Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI dalam pertemuan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 2 September 2026.

Pertemuan itu digelar untuk memperkuat koordinasi pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik masyarakat terdampak bencana, termasuk di NTT, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan penanganan bencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pelayanan publik hingga memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi.

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Robert.

Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang, BNPB Petakan Kebutuhan Warga

Menurut Robert, pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa, harus memiliki kapasitas respons yang kuat. Kesiapan sumber daya manusia, anggaran, serta jejaring koordinasi antarinstansi menjadi penting agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba.

Bantuan Belum Merata, Data Korban Jadi Persoalan

Khusus di NTT, Ombudsman mencatat persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik pascabencana. Trauma sosial, hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta keberlanjutan pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah.

Ombudsman menemukan masih ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan meskipun telah lebih dari sepuluh hari sejak bencana terjadi. Persoalan pendataan korban menjadi salah satu hal yang perlu segera dibenahi agar bantuan tidak salah sasaran maupun melewatkan warga yang sebenarnya berhak menerima.

Akses masyarakat terhadap layanan dasar juga masih menjadi perhatian. Ombudsman mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Pada saat yang sama, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal.

Pelayanan administrasi publik juga masih menghadapi hambatan, khususnya dalam bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.

Tak Cukup Bisa Bertransaksi, BI Dorong Generasi Muda NTT Paham Risiko Keuangan

“Padahal, status sebagai korban bencana tidak menghilangkan hak warga untuk memperoleh pelayanan publik,”tambah Robert

Data Nasional: 1.654 Bencana, 379 Orang Meninggal

Besarnya tantangan penanganan bencana tergambar dari data BNPB per 1 September 2026. Sepanjang tahun ini tercatat 1.654 kejadian bencana dengan korban meninggal dunia mencapai 379 orang.

Gempa NTT pada 15 Agustus menjadi salah satu bencana dengan dampak besar. Gempa berkekuatan 7,7 tersebut tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia dan 1.668 orang luka-luka.

Selain korban jiwa, bencana tersebut menyebabkan 181.354 orang mengungsi. Kerusakan juga meluas, dengan 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum terdampak.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah masa tanggap darurat berakhir. Ribuan warga masih membutuhkan kepastian mengenai tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga pemulihan mata pencaharian.

Serena: Dari Saboak Menuju PON 2028

Ombudsman Dorong Data Terpadu dan Pengawasan

Ombudsman RI menilai persoalan data harus menjadi perhatian serius dalam penanganan pascabencana. Data korban dan kerusakan yang tidak sinkron berpotensi membuat bantuan terlambat atau tidak tepat sasaran.

Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah menyediakan data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan secara real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berbagai persoalan yang ditemukan Ombudsman akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya. Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan diperiksa, sedangkan persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Robert menegaskan, kolaborasi tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif. Negara harus memastikan setiap bantuan dan layanan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, serta Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto, beserta jajaran.

Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran.

Sementara itu, koordinasi juga melibatkan jajaran Ombudsman RI dari daerah terdampak yang mengikuti pertemuan secara daring, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua Karbeka.

Keterlibatan jajaran Ombudsman dari sejumlah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penanganan bencana di lapangan. Berbagai persoalan yang ditemukan di daerah diharapkan dapat segera dikomunikasikan dan dicarikan penyelesaian bersama BNPB maupun kementerian/lembaga terkait.

Bagi Ombudsman, keberhasilan penanganan bencana pada akhirnya bukan hanya diukur dari seberapa cepat bantuan dikirim, tetapi dari seberapa banyak hak masyarakat terdampak yang benar-benar kembali terpenuhi.

Kolaborasi dan pengawasan menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya diselamatkan saat bencana terjadi, tetapi juga mendapatkan kepastian hidup selama proses pemulihan berlangsung.

(Lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement