IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Polresta Kupang Kota menyiapkan pemasangan 35 titik kamera pengawas atau CCTV untuk memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain meningkatkan patroli malam, kedua institusi juga akan memperketat pengawasan kegiatan pesta hingga larut malam serta menertibkan parkir liar.
Pemasangan 35 CCTV menjadi salah satu langkah konkret yang disiapkan untuk membantu memantau wilayah rawan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 15 titik direncanakan melalui dukungan Kapolda, sedangkan 20 titik lainnya mendapat dukungan Pemkot Kupang.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menegaskan keamanan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian atau pemerintah daerah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga tokoh agama dan komunitas masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi Pemkot Kupang dan Polresta Kupang Kota,”kata Wali Kota Kupang, Chris Widodo, dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Sabtu, 7 November 2026.
Ia meminta camat dan lurah menindaklanjuti pemetaan persoalan serta data gangguan keamanan yang disampaikan kepolisian. Menurutnya, aparatur di tingkat wilayah harus aktif memahami kondisi lapangan, membangun komunikasi dan mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan.
Wali kota juga menyoroti kembali meningkatnya kegiatan pesta dan hiburan masyarakat yang menggunakan musik dengan volume keras hingga larut malam. Padahal, penerapan surat edaran pembatasan waktu kegiatan sebelumnya dinilai memberikan dampak positif, termasuk penurunan kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas pada malam hari.
Untuk itu, setiap kelurahan diminta menyusun rekapitulasi jadwal pesta dan kegiatan masyarakat setiap hari. Data tersebut harus diteruskan kepada Satpol PP dan Polresta Kupang Kota agar pelaksanaan patroli dapat direncanakan berdasarkan kegiatan yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Wali kota mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk merayakan kebahagiaan harus tetap menghormati hak warga lainnya untuk beristirahat.
“Kebisingan pada malam hari dapat mengganggu lansia, bayi, anak sekolah, serta masyarakat yang harus bekerja pada pagi hari,”tandas Chris.
Selain persoalan pesta larut malam, Wali Kota meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta untuk menertibkan parkir liar dan praktik pembuangan sampah sembarangan. Penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah dalam jumlah besar di lokasi yang tidak semestinya, harus dilakukan secara humanis tanpa menghilangkan ketegasan.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas mengungkapkan, berdasarkan data kepolisian, terdapat 2.159 kejadian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota sejak 31 Desember 2025 hingga September 2026.
Empat jenis kejadian yang menonjol sepanjang 2026 meliputi 432 kasus kecelakaan lalu lintas, 291 kasus penganiayaan, 192 kasus pengeroyokan, serta kasus pencurian yang juga menjadi perhatian kepolisian.
Nelson menjelaskan, sejumlah tindak kriminalitas masih kerap terjadi pada jam-jam rawan, terutama pukul 01.00 hingga 04.00 WITA, termasuk pada akhir pekan dan hari libur.
Karena itu, Polresta akan memperkuat Patroli Lampu Biru yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WITA. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan dan kelurahan, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan masyarakat dan potensi gangguan keamanan.
Kapolresta juga meminta setiap kegiatan masyarakat pada malam hari didata melalui kelurahan. Kegiatan tersebut harus memperoleh izin dari lurah dan diteruskan kepada camat dengan tembusan kepada Satintelkam Polresta Kupang Kota. Data itu akan menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan pola pengawasan dan patroli.
Terkait pemasangan CCTV, Nelson mengatakan penentuan 35 lokasi akan dikoordinasikan bersama Kapolsek, camat dan lurah dengan mempertimbangkan data serta tingkat kerawanan masing-masing wilayah. Dengan demikian, kamera pengawas dapat ditempatkan pada titik yang membutuhkan pemantauan lebih intensif.
Ia juga meminta camat dan lurah membangun komunikasi terbuka dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas serta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap nomor kontak petugas yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun kondisi darurat.
Nelson menambahkan, penyelesaian persoalan masyarakat perlu dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi di tingkat kelurahan, kecamatan dan Polsek. Apabila tidak dapat ditangani pada tingkat tersebut, persoalan dapat diteruskan ke Polresta hingga Polda.
Melalui pemasangan CCTV, penguatan patroli malam dan penertiban kegiatan masyarakat, Pemkot Kupang dan Polresta Kupang Kota menargetkan pengawasan keamanan lebih terarah. Keterlibatan camat dan lurah juga diharapkan mempercepat deteksi dini serta penanganan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
(Lidia)