IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pengawasan sektor jasa keuangan, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang mencakup koordinasi kebijakan, pertukaran data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun dan memperbarui kerja sama yang telah terjalin sejak 2020.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan serta pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang, termasuk tantangan yang muncul seiring transformasi digital.
Menurutnya, persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan industri jasa keuangan yang kredibel sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Persaingan usaha yang sehat, tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga membuat pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian,”kata Friderica.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan harus dibangun melalui transparansi, integritas, dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antara OJK dan KPPU dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
“Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”tambah Friderica.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menilai, perkembangan teknologi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Menurut Fanshurullah, nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi OJK dan KPPU dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Kerja sama itu diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di sektor jasa keuangan, sekaligus mendukung terciptanya industri yang lebih transparan, berintegritas, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (lid)