IDETORIAL.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas informasi debitur sekaligus mempercepat proses penyaluran kredit.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Friderica menjelaskan, pembaruan SLIK, mencakup percepatan pemutakhiran informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK menerapkan ambang batas (threshold) pencatatan informasi debitur untuk fasilitas dengan nilai di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurutnya, informasi debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan, menyalurkan pembiayaan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.
Ia menegaskan SLIK bukan satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Dengan demikian, perluasan akses pembiayaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, dan terjaganya stabilitas sistem keuangan,”tambah Friderica.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses hunian layak, melalui berbagai skema pembiayaan.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta permintaan pada April 2026. Data tersebut menunjukkan SLIK semakin berperan sebagai infrastruktur penting dalam mendukung penyaluran kredit nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat sasaran utama, yakni memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan akibat informasi pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang kredibel guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (lid)