IDETORIAL.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka diminta segera membenahi standar pelayanan publik pada seluruh perangkat daerah sebagai tindak lanjut hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026.
Pembenahan ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki hasil penilaian Ombudsman pada 2027.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosua Karbeka, mengapresiasi inisiatif Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka yang mengambil langkah koordinasi untuk merespons hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami patut menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merespons penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintahan Kabupaten Malaka,” ujar Yosua, Jumat, 6 November 2026.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman harus segera melakukan pembenahan, terutama dalam memenuhi standar dan indikator pelayanan publik yang telah ditetapkan.
“Setiap perangkat daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman diharapkan untuk segera melakukan perbaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Yosua, hasil penilaian tahun 2026 harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan layanan. Perbaikan tersebut diharapkan dapat mendorong pelayanan kepada masyarakat semakin optimal pada 2027.
Ia juga berharap hasil penilaian maladministrasi Pemerintah Kabupaten Malaka pada periode berikutnya dapat meningkat, bahkan mencapai peringkat tertinggi.
Ombudsman menekankan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik perlu dilakukan secara menyeluruh. Perangkat daerah tidak cukup hanya melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga harus memastikan seluruh indikator penilaian diterapkan dalam proses pelayanan yang diterima masyarakat.
Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka, Modesta Yunensis Asa Asit, mengatakan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026, akan menjadi rujukan dalam mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Pemkab Malaka.
“Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 ini akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Malaka,” kata Modesta.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
Dimensi input mengukur kesiapan dan kapasitas dasar instansi atau unit penyelenggara layanan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dimensi ini berkaitan dengan ketersediaan sumber daya dan berbagai perangkat pendukung pelayanan.
Dimensi proses menilai bagaimana pelayanan publik dilaksanakan secara langsung serta kesesuaiannya dengan standar yang diwajibkan secara hukum. Sementara dimensi output berfokus pada hasil akhir pelayanan yang diterima masyarakat.
Adapun dimensi pengaduan mengukur kemampuan dan komitmen instansi dalam mengelola masukan, kritik, maupun keberatan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Keempat dimensi tersebut menjadi instrumen untuk melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh, mulai dari kesiapan instansi, proses pelayanan, hasil yang diterima masyarakat, hingga kemampuan pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman NTT berharap Pemkab Malaka segera menerjemahkan hasil penilaian menjadi langkah pembenahan konkret di setiap perangkat daerah. Dengan demikian, peningkatan standar pelayanan tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil penilaian, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik, transparan, dan sesuai ketentuan.
(Lidia)