GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Ilustrasi

Panggil TAFS, OJK Dalami Dugaan Penagihan Kredit Disertai Kekerasan

IDETORIAL.com, Banten – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.

Pemanggilan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan, dalam tindakan penagihan yang disertai kekerasan. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari manajemen TAFS terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TAFS juga diminta menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. OJK turut meminta perusahaan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas

OJK juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Perusahaan diminta menjaga komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan TAFS. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam keterangannya, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup tindakan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan dalam proses penagihan.

OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu dan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

E-Sports Challenge Season 2 Bakal Digelar, Wawali Serena Apresiasi Inisiatif Mahasiswa

OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (lid)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement