GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital OJK, Adi Budiarso

22,93 Juta Akun Kripto, Transaksi Juli Justru Anjlok 28,20 Persen

IDETORIAL.com, Jakarta – Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus bertambah, tetapi nilai transaksinya justru mengalami penurunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22,93 juta akun konsumen pedagang aset keuangan digital pada Juli 2026.

Jumlah tersebut tumbuh 1,03 persen dibandingkan Juni yang mencapai 22,69 juta akun.

Namun, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama turun cukup tajam.

Transaksi aset kripto sepanjang Juli 2026 tercatat Rp20,52 triliun, turun 28,20 persen dibandingkan Juni yang mencapai Rp28,58 triliun.

Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,53 persen menjadi Rp3,41 triliun.

OJK Selesaikan 187 Perkara, 158 Kasus Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Di tengah fluktuasi transaksi tersebut, ekosistem perdagangan aset kripto nasional terus berkembang.

Saat ini terdapat dua bursa kripto, yakni CFX dan ICEX.

OJK juga telah menyetujui perizinan 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian dan 27 pedagang aset keuangan digital.

Namun, pengawasan tetap menjadi perhatian.

Pada Juli 2026, OJK membatalkan pendaftaran PT Unicorn Technology Indonesia atau Finfy sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

OJK Dorong Rumput Laut Sumba Timur Naik Kelas, Bank NTT Masuk Ekosistem

Sementara selama Agustus, OJK menjatuhkan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara aset keuangan digital atas pelanggaran ketentuan.

OJK menegaskan inovasi aset digital harus berjalan beriringan dengan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

(Lid/OJK)

error: Konten ini dilindungi !!
× Advertisement
× Advertisement