IDETORIAL.com, Jakarta – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak atas pelayanan publik yang berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Negara berkewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial secara aman, inklusif, serta bebas dari maladministrasi.
Ombudsman RI menegaskan, anak merupakan setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun. Pemenuhan hak anak melalui layanan publik menjadi salah satu indikator utama keberhasilan negara dalam menjamin tumbuh kembang generasi masa depan.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya akan terus mengawal agar hak-hak anak terpenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
“Ombudsman RI akan terus mengawal agar hak-hak anak dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi,” ujar Nuzran Joher, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi.
Berdasarkan catatan Ombudsman RI, sepanjang tahun 2024 hingga 2026 tercatat 2.186 laporan masyarakat terkait pelayanan publik bagi anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.184 laporan berasal dari sektor pendidikan, menunjukkan masih tingginya persoalan tata kelola layanan pendidikan bagi anak di berbagai daerah.
Dalam sektor pendidikan, laporan terbanyak berkaitan dengan PPDB/SPMB sebanyak 694 laporan, disusul dugaan pungutan liar sebanyak 601 laporan. Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan terkait pendidikan jenjang SMA/MA sebanyak 413 laporan, SD/MI sebanyak 285 laporan, dan SMP/MTs sebanyak 191 laporan.
Berdasarkan hasil pengawasan, berbagai persoalan tersebut didominasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan atau penerimaan imbalan, kelalaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan diskriminasi.
Sepuluh kantor perwakilan Ombudsman dengan jumlah pengaduan tertinggi berada di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jakarta Raya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Sulawesi Tenggara.
“Data ini membuktikan bahwa permasalahan tata kelola pelayanan pendidikan bagi anak terjadi secara masif di berbagai daerah,” terang Nuzran.
Salah satu persoalan yang paling banyak diadukan masyarakat adalah pelaksanaan SPMB/PPDB. Ombudsman mencatat pengaduan terkait penerimaan peserta didik sebanyak 265 laporan pada 2024, 251 laporan pada 2025, dan 178 laporan pada 2026.
Keluhan masyarakat meliputi sengketa mekanisme seleksi, penetapan kuota peserta didik, kendala sistem pendaftaran daring, perubahan persyaratan secara sepihak, hasil seleksi yang tidak transparan, hingga dugaan penyimpangan dalam jalur penerimaan siswa.
Ombudsman menilai persoalan SPMB/PPDB tidak hanya berkaitan dengan persaingan akademik, tetapi juga menyangkut kepatuhan penyelenggara pendidikan terhadap prosedur dan regulasi pelayanan publik.
Selain itu, pengaduan terkait SPMB/PPDB juga berkaitan dengan tingginya laporan pungutan di sekolah. Sejumlah orang tua mengeluhkan pembebanan uang komite, kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), biaya pembangunan gedung, hingga iuran sekolah yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ombudsman juga mencatat adanya 220 laporan terkait pengelolaan dan penyaluran bantuan beasiswa pendidikan anak sepanjang 2024–2026. Jumlah pengaduan meningkat signifikan pada 2026, yakni mencapai 152 laporan, dibandingkan 30 laporan pada 2024 dan 38 laporan pada 2025.
Pengaduan beasiswa meliputi keterlambatan pencairan dana, ketidakjelasan mekanisme seleksi, perubahan persyaratan secara tiba-tiba, minimnya informasi kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman RI juga melakukan pengawasan proaktif melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan kajian sistemik terhadap sejumlah isu strategis perlindungan anak.
Dalam sektor kesehatan, Ombudsman melakukan investigasi terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak dan mendorong penguatan tata kelola pelayanan kesehatan yang responsif serta akuntabel.
Di sektor pendidikan tinggi, Ombudsman menemukan masih terdapat 35 persen Perguruan Tinggi Swasta yang belum membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) hingga 2024. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat perlindungan terhadap warga kampus, termasuk mahasiswa yang masih berusia anak.
Sementara melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri tahun 2025, Ombudsman menemukan adanya persoalan tata kelola dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Temuan tersebut menunjukkan sekitar 715 ribu penerima PIP tahun 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Ombudsman juga menyoroti layanan rehabilitasi sosial bagi anak penyandang disabilitas serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sarana prasarana, lemahnya pengawasan internal, serta penguatan regulasi program.
Ombudsman RI menegaskan pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan inklusif merupakan hak setiap anak Indonesia. Lembaga tersebut akan terus mengawal penyelenggaraan layanan publik agar terbebas dari praktik maladministrasi yang dapat menghambat pemenuhan hak anak.
Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak terhadap pelayanan bagi anak Indonesia. (Lid)