IDETORIAL.com, Kupang – Lima oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang dibebastugaskan dari tugas sebelumnya, dan dialihkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Hal ini dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Kepegawaian dan Pengawasan Pemerintah Kota Kupang sebagai langkah administratif terhadap lima oknum pegawai Bapenda, yang namanya dikaitkan dengan penanganan dugaan kasus pajak daerah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.3,5 milliar.
“Lima oknum pegawai ini dibebastugaskan dulu dari instansi induk, dan ditempatkan di BKP2D dalam rangka kelancaran pemeriksaan dan proses pembinaan juga,”jelas Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Rabu, 10 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat administratif dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, saat ini ada 2 proses semenara berjalan, yakni secara internal oleh Inspektorat yang terus mendalami kasus tersebut dan berproses untuk penjatuhan hukuman sanksi, sementara dari aparat penegak hukum juga berproses dengan kaitannya potensi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Kalau pemeriksaan internal dari sisi penyalahgunaan kewenangan dan penjatuhan hukum disiplin, sementara yang bergulir di APH dengan potensi kerugian negara tindak pidana korupsi,”tandas Frengky.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Messakh turut mengatakan bahwa proses pemeriksaan dugaan penggelapan pajak daerah oleh oknum Bapenda secara internal terus bergulir dan para oknum sementara dialihkan ke BKP2D Kota Kupang.
“Sementara kami tempatkan disana supaya memudahkan pengambilan keterangan pemeriksaan lanjutan dan sedapat mungkin tidak berinteraksi lagi dengan pajak, karena mereka ini yang hanya urus terus reklame, reklame,” jelas Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Messakh.
Pengalihan ke BKP2D dilakukan, untuk memudahkan proses pemeriksaan internal maupun penelusuran terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga objektivitas dan independensi proses yang sedang berjalan.
Pemerintah Kota Kupang juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum dan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mendukung upaya penegakan aturan dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah. Langkah administratif yang diambil diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemeriksaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Kupang.
Catatan: Dalam pemberitaan ini, identitas pegawai yang bersangkutan tidak disebutkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.