IDETORIAL.com, Jakarta – Upaya mewujudkan layanan kesehatan yang setara bagi penyandang disabilitas mendapat dorongan baru. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Kementerian Kesehatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam pelayanan kesehatan.
MoU tersebut diteken dalam Dialog Nasional bertajuk “Penguatan Akuntabilitas dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif” di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Kesepakatan ini diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan, standar pelayanan, penganggaran, kapasitas tenaga kesehatan hingga pengalaman penyandang disabilitas saat mengakses fasilitas kesehatan.
Urgensi kerja sama tersebut tergambar dari audit sosial HWDI bersama Koalisi PRIMA terhadap 48 Puskesmas di delapan wilayah, termasuk Kupang.
Audit yang dilakukan pada 2024–2025 itu menilai penerapan kebijakan, anggaran dan standar pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Hasilnya menunjukkan persoalan aksesibilitas masih cukup serius. Sebanyak 96 persen Puskesmas yang diaudit belum memiliki toilet yang memenuhi standar aksesibilitas. Selain itu, 87,5 persen belum memiliki jalur pemandu atau guiding block, sementara hanya 18 persen yang memiliki ruang pemeriksaan dengan ruang gerak yang cukup bagi pengguna kursi roda.
Masalah tidak berhenti pada infrastruktur. Sebanyak 41 persen Puskesmas belum mudah dijangkau dengan transportasi bagi penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan inklusif masih menghadapi persoalan sejak tahap menuju fasilitas kesehatan hingga ketika pasien memperoleh pelayanan di dalamnya.
Dari sisi tata kelola, 54 persen Puskesmas belum memiliki SOP pelayanan bagi pasien penyandang disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh. Lebih jauh, hanya 8 persen Puskesmas yang memiliki petugas terlatih untuk melayani pasien penyandang disabilitas.
Hambatan juga terjadi dalam komunikasi. Juru Bahasa Isyarat belum tersedia, sementara hanya sekitar 25 persen Puskesmas yang menyediakan alat bantu komunikasi visual bagi pasien penyandang disabilitas.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks bagi perempuan penyandang disabilitas. Mereka menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi kesehatan reproduksi, menjaga privasi ketika menjalani pemeriksaan, berkomunikasi dengan tenaga kesehatan hingga mengambil keputusan terkait tubuh dan kesehatannya sendiri.
Ketua Umum HWDI, Revita Alvi menegaskan bahwa, layanan kesehatan inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan Puskesmas atau rumah sakit.
Penyandang disabilitas, kata dia, harus dapat mengakses sarana dan prasarana, memperoleh informasi yang dapat dipahami, berkomunikasi langsung dengan tenaga kesehatan, serta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan mereka.
“Layanan kesehatan yang inklusif bukan hanya soal tersedianya Puskesmas atau rumah sakit,” kata Revita.
Delapan Fokus MoU
MoU HWDI dan Kementerian Kesehatan mencakup delapan ruang lingkup kerja sama. Di antaranya pelibatan bermakna dalam penyusunan kebijakan layanan kesehatan, percepatan pemenuhan standar pelayanan kesehatan inklusif, peningkatan literasi kesehatan bagi penyandang disabilitas serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap pemeriksaan dan peningkatan mutu layanan, pertukaran data dan informasi, sosialisasi program serta pemanfaatan sarana, prasarana dan sumber daya lainnya.
HWDI menilai pelibatan penyandang disabilitas harus dilakukan sejak awal. Organisasi penyandang disabilitas tidak cukup ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi perlu dilibatkan sejak penyusunan kebijakan, penetapan standar, perencanaan anggaran, pelaksanaan program hingga pemantauan dan evaluasi.
Tantangan Ada di Implementasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penganggaran. Dalam dialog nasional tersebut, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dibahas sebagai salah satu instrumen pembiayaan kegiatan kesehatan di daerah.
Namun, keberadaan BOK tidak otomatis membuat kebutuhan penyandang disabilitas masuk dalam perencanaan kesehatan. Pemerintah daerah dan Puskesmas tetap harus mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan kegiatan dan indikator serta memastikan pembiayaan yang jelas.
HWDI menilai tantangan layanan kesehatan inklusif saat ini, bukan lagi semata-mata ketiadaan aturan. karena berbagai regulasi telah mengatur hak penyandang disabilitas, dan persyaratan aksesibilitas pelayanan publik.
“Masalahnya adalah, memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan, dibiayai, diawasi dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,”tandas Revita.
Karena itu, MoU HWDI dan Kementerian Kesehatan menjadi titik awal untuk mendorong perubahan konkret. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar pada dokumen kesepakatan, melainkan pada perubahan layanan di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya, sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan yang aksesibel, aman, bermartabat dan setara.
(Lidia)