IDETORIAL.com, Jakarta – Di tengah pertumbuhan aset industri asuransi dan dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan yang menghadapi persoalan.
Hingga 24 Agustus 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.
Siaran pers tertulis OJK, Rabu, 9 September 2026, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan lembaga jasa keuangan sekaligus melindungi pemegang polis dan peserta.
Di sisi lain, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun, tumbuh 1,59 persen secara tahunan.
Aset asuransi komersial mencapai Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54 persen. Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun, tumbuh 2,71 persen.
Namun, tidak seluruh segmen tumbuh positif. Premi asuransi umum dan reasuransi justru terkontraksi 3,04 persen menjadi Rp88,36 triliun.
Sementara premi asuransi jiwa tumbuh 7,76 persen menjadi Rp111,44 triliun.
OJK juga mencatat masih terdapat perusahaan yang harus mengejar pemenuhan modal minimum.
Hingga Juli 2026, sebanyak 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 82,07 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.
Artinya, masih terdapat perusahaan yang harus melakukan penguatan modal sebelum batas waktu pemenuhan ketentuan.
Pada sektor penjaminan, baru 18 dari 24 perusahaan atau 75 persen yang telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Sementara perusahaan penunjang asuransi yang memenuhi ketentuan mencapai 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen.
Data tersebut menunjukkan penguatan industri asuransi tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan aset dan premi, tetapi juga kemampuan perusahaan memenuhi permodalan serta menyelesaikan persoalan tata kelola dan kesehatan keuangan.
(Lid/OJK)